Translate

Jumat, 25 Oktober 2013

INDONESIA “MEMILIKI” SALAH SATU CRUISE MISSILE TERJAUH

Jalesveva Jayamahe

Rudal Yakhont P 800/YAKHONT adalah rudal supersonik strategis generasi keempat buatan Rusia yang baru digunakan oleh Rusia, Indonesia, Vietnam, Suriah dan India. Yakhont memiliki jarak tembak 300 Km atau setara dengan jarak Surabaya ke Semarang dengan sistem peluncur vertikal (VLS), sedangkan hulu ledaknya adalah 300 Kg yang mampu menenggelamkan kapal LST(landing ship tank) dengan sekali tembak pada jarak 250 km .



Di Asia Tenggara, Yakhont hanya digunakan oleh Vietnam dan Indonesia. Perbedaannya, Vietnam menempatkan rudalnya di Silo (tempat peluncuran) di pantai, bersifat statis, untuk keperluan defensif untuk menghadang kapal-kapal perang Cina yang bersengketa dengan Vietnam tentang kepulauan Spratly, sedangkan Indonesia menempatkannya di atas kapal perang yang bersifat dinamis, bisa digunakan untuk keperluan ofensif maupun defensif.
Salah satu kapal perang indonesia, fregat TNI AL yaitu KRI Oswald Siahaaan 354 sukses melakukan uji coba penembakan rudal Yakhont di Samudera Indonesia.


Pada tahun 2010 dilakukan penggantian senjata rudal yang semula menggunakan rudal 8x Harpoon McDonnel Douglas buatan USA diganti dengan rudal 4x P-800 Oniks Yakhont buatan Rusia. Penggantian ini dilakukan oleh PT PAL
Bertugas sebagai armada patroli sekaligus armada pemukul dengan kemampuan anti kapal permukaan, anti kapal selam dan anti pesawat udara.

Perubahan ini terjadi, karena sampai saat ini negara-negara ASEAN lainnya masih mengandalkan rudal jarak pendek saja seperti Exocet dan Harpoon.

Selain kecepatannya yang tinggi, sekitar 2,5 kali kecepatan suara (supersonik), keunggulan rudal Yakhont adalah kemampuannya untuk terbang pada ketinggian hanya 5 sampai 10 meter di atas permukaan laut. Ketinggian yang rendah ini sulit ditangkap oleh radar, sehingga kedatangan Yakhont hanya bisa dideteksi secara visual pada saat rudal sudah berada sangat dekat dengan sasaran. Saat tidak ada waktu lagi untuk menghindar Yakhont milik TNI AL sudah menerjang kapal perang lawan.

Koperasi Sebagai Badan Usaha


1.     PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

2.    KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.

Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam fungsinya sebagai badan usaha,  koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu:


    1.  Status dan Motif anggota koperasi
    2.  Kegiatan usaha
    3.  Permodalan koperasi
    4.  SHU koperasi
           
    
1. Status dan motif
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

     2. Kegiatan Usaha  
Untuk mencapai tujuannnya maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :

1.     unit usaha simpan pinjam;
2.    perdagangan umum;
3.    perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.    kontraktor dan konsultan bangunan;
5.    penerbitan dan percetakan;
6.    agrobisnis dan agroindustri;
7.    jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.    jasa telekomunikasi umum;
9.    jasa teknologi informasi;
10.  biro jasa;
11.  jasa pengiriman barang;
12.  jasa transportasi;
13.  jasa pemasaran umum;
14.  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15.  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16.  event organizer;

kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
klinik kesehatan dan apotek;
desain grafis dan galeri seni.

     3. Permodalan Koperasi

ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
a. Modal jangka panjang
b. Modal jangka pendek

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber-sumber modal koperasi (UU NO. 12/1967), Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

     4.SHU koperasi

SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Source: http://rrolan.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Rabu, 09 Oktober 2013

Analisis Job vacancy


PT Astra Otoparts Tbk, adalah salah satu perusahaan komponen otomotif Indonesia untuk memproduksi dan mendistribusikan suku cadang kendaraan bermotor untuk kendaraan roda dua dan empat-wheel drive. Astra Otoparts telah didukung oleh enam unit bisnis dan anak perusahaan dengan 33 jumlah karyawan mencapai 34.566 orang. PT Astra Otoparts lulusan terbaik diundang untuk bergabung dengan kami dalam posisi sebagai:


  •    Analis Keuangan
               Sarjana (S1) jurusan akuntansi

  • Tentang profesi:

Analisis keuangan adalah suatu bagian dari sebuah profesi seorang akuntan yang bertujuan untuk menganalisis setiap laporan keuangan mau pun data yang di gunakan untuk para pengambil keputusan dalam melakukan sebuah tindakan melalui analisis yang tepat

  • Spesifikasi job :

1. Sarjana & Diploma yang dari universitas terkemuka
2. IPK minimal 2,90 untuk gelar Sarjana dan 2,80 untuk gelar Diploma yang
3. Pengalaman baru lulus atau maksimum 2 tahun bekerja
4. Usia maksimal: D3 = 25 tahun, S1 = berusia 26 tahun

  • Softskill:

1.     memahami software-software akuntansi
2.     pernah mengikuti seminar, workshop, dan serifikat akuntansi

Silakan kirim CV Anda & surat lamaran dengan kode posisi khusus untuk:
PT Astra Otoparts
Email: recruitment.aop.jatim @ gmail.com
Info Lebih Klik Disini: Lowongan Astra
Expired: 8 September 2013


Sumber: http://lowongankerjan.com/lowongan-pt-astra-otoparts-tbk-september-2013/akuntansi/