Translate

Sabtu, 15 Maret 2014

Analisis kasus perdata

Lampung post, 13 juli,20013

Kasus yang di dialami nyai rohlah dan  TN.Yanto akhirnya kandas juga. Berawal dari peretemuan mereka pada awal mei 2010, pada saat bersamaan menghadiri acara adat lampung padda tahun baru islam dan menjadi panitia penyelenggara, lama kelamaan mereka merasan ada rasa yang berbeda dan akhirnya m ereka memutuskan berpacaran, pada awal tahun mereka berencana akan melaksanakan khitbahan atau lamaran , rencana pun di matangkan dan tepat pada pertengahan bulan maret mereka lamaran dan dua minggu kemudian melangsungkan pernikahan,  setelah  menikah mereka memutuskan pindah tempat tinggal ke serang banten untuuk mempermudah kerja suaminya karna suaminya bekerja sebagai supir bus lintas provinsi di terminal merak. Setelah satu tahun menikah dan suaminya hanya pulang tiga kali dalam sebulan, sang  istri mendengar kabar bahwa sang  suami mempunyai istri simpanan yang berada di Palembang, sang istripun mulai penasaran dan bertanya pada suaminya, tapi suami tidak menjawab, lalu sang istri melihat is sms dalam ponsel suaminya, ternyata tn.yanto benar mempunyai istri simpanan yang sekarang sedang mengandung dua bulan, tetapi nyai romlah tidak meminta cerai pada suaminya melainkan. Diam- diam dia melampiskan kemarahannya dengan mencari laki laki lain, sang suami mengetahuinya dan marah besar  lalu mengajukan gugatan cerai pada pengadilan.

Analisis  :
Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
Hukum perdata itu sendiri dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
1.      Hukum perorangan (personenrecht) yang memuat antara lain ;
a.       Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum.
b.      Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
2.      Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a.       Perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami/istri.
b.      Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua atau ouderlijke macht).
c.       Perwalian (voogdij)
d.      Pengampunan (curatele)
3.      Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Meliputi
a.       Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
b.      Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4.      Hukum waris (erfrect), yaitu mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
Dari penjabaran diatas, kasus tersebut masuk kedalam kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan suami/istri serta harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan tersebut.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perceraian ada di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya ada di pasal 38 sampai 41. Yang berbunyi:
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Dalam kasus ini peerkawinan tersebut di putus karena perceraian.
Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
Pasal 40
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibuatau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Harta benda dalam perkaawinan diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 35 sampai 37 yang berbunyi:
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
masalah harta gono gini dalam hukum perdata diatur dalam hukumnya maasing-masing karena hukum perdata menganut asas pluralisme hukum yaitu:
1.      Hukum perdata adat
2.      Hukum perdata barat
3.      Hukum perdata islam
Jadi tergantung pasangan tersebut menganut hukum mana, atau jika pasangan tersebut berasal dari golongan yang berbeda maka digunakan hukum intergentil.
Hukum intergentil itu sendri adalah ilmu hukum yang menetapkan aturan untuk menentukan hukum dan pengadilan mana yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak dari sistem atau wilayah hukum yang berbeda.

Solusinya: Dalam kasus hukum perdata seperti ini seharusnya pihak-pihak yang berselisih dapat menyelsaikan masalahnya dengan cara bermusyawarah, mediasi, atau dengan kekeluargaan bagaimana permasalahan dalam keluarga tersebut dapat di selsaikan dengan baik tanpa harus adanya pihak hukum yang menyelsaikan masalah tersebut.


Source: http://matakedip1315.wordpress.com/2014/01/22/analisis-kasus-perdata/