Lampung post, 13 juli,20013
Kasus yang di dialami nyai rohlah
dan TN.Yanto akhirnya kandas juga. Berawal dari peretemuan mereka pada
awal mei 2010, pada saat bersamaan menghadiri acara adat lampung padda tahun
baru islam dan menjadi panitia penyelenggara, lama kelamaan mereka merasan ada
rasa yang berbeda dan akhirnya m ereka memutuskan berpacaran, pada awal tahun
mereka berencana akan melaksanakan khitbahan atau lamaran , rencana pun di
matangkan dan tepat pada pertengahan bulan maret mereka lamaran dan dua minggu
kemudian melangsungkan pernikahan, setelah menikah mereka
memutuskan pindah tempat tinggal ke serang banten untuuk mempermudah kerja
suaminya karna suaminya bekerja sebagai supir bus lintas provinsi di terminal
merak. Setelah satu tahun menikah dan suaminya hanya pulang tiga kali dalam
sebulan, sang istri mendengar kabar bahwa sang suami mempunyai
istri simpanan yang berada di Palembang, sang istripun mulai penasaran dan
bertanya pada suaminya, tapi suami tidak menjawab, lalu sang istri melihat is
sms dalam ponsel suaminya, ternyata tn.yanto benar mempunyai istri simpanan
yang sekarang sedang mengandung dua bulan, tetapi nyai romlah tidak meminta
cerai pada suaminya melainkan. Diam- diam dia melampiskan kemarahannya dengan
mencari laki laki lain, sang suami mengetahuinya dan marah besar lalu
mengajukan gugatan cerai pada pengadilan.
Analisis :
Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
Hukum perdata itu sendiri dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
1. Hukum
perorangan (personenrecht) yang memuat antara lain ;
a. Peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subyek hukum.
b. Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum
keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan
beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami/istri.
b. Hubungan
antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua atau ouderlijke
macht).
c. Perwalian (voogdij)
d. Pengampunan (curatele)
3. Hukum
harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum
yang dapat dinilaikan dengan uang. Meliputi
a. Hak
mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
b. Hak
perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak
tertentu saja.
4. Hukum
waris (erfrect), yaitu mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
Dari penjabaran diatas, kasus tersebut masuk
kedalam kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan
suami/istri serta harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan
tersebut.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
masalah perceraian ada di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya
ada di pasal 38 sampai 41. Yang berbunyi:
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Dalam kasus ini peerkawinan tersebut di
putus karena perceraian.
Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di
depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada
cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami
isteri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang
Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
Pasal 40
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada
Pengadilan.
(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut
pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena
perceraian ialah:
a. Baik ibuatau bapak tetap berkewajiban
memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak,
bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi
keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua
biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam
kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan
bahwa ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada
bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu
kewajiban bagi bekas isteri.
Harta benda dalam perkaawinan diatur dalam
UU No. 1 tahun 1974 pasal 35 sampai 37 yang berbunyi:
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama
perkawinan menjadi harta bersama
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami
dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau
warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau
isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing,
suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai
harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian,
harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
masalah harta gono gini dalam
hukum perdata diatur dalam hukumnya maasing-masing karena hukum perdata
menganut asas pluralisme hukum yaitu:
1. Hukum
perdata adat
2. Hukum
perdata barat
3. Hukum
perdata islam
Jadi tergantung pasangan tersebut menganut
hukum mana, atau jika pasangan tersebut berasal dari golongan yang berbeda maka
digunakan hukum intergentil.
Hukum intergentil itu sendri adalah ilmu
hukum yang menetapkan aturan untuk menentukan hukum dan pengadilan mana yang
dipakai untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak dari sistem atau
wilayah hukum yang berbeda.
Solusinya:
Dalam
kasus hukum perdata seperti ini seharusnya pihak-pihak yang berselisih dapat
menyelsaikan masalahnya dengan cara bermusyawarah, mediasi, atau dengan
kekeluargaan bagaimana permasalahan dalam keluarga tersebut dapat di selsaikan
dengan baik tanpa harus adanya pihak hukum yang menyelsaikan masalah tersebut.
Source: http://matakedip1315.wordpress.com/2014/01/22/analisis-kasus-perdata/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar