Translate

Selasa, 13 Mei 2014

HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN

MAKALAH
“HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM KASUS PRITA”

KELOMPOK:
ØDWI ARJANTO   (22212273)
ØM. FAJAR Y.      (28212334)
ØSUCI R.            (27212166)

KELAS: 2EB04

Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

KRONOLOGI KASUS PRITA

7 Agustus 2008, 20:30
Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah.
8 Agustus 2008
Ada revisi hasil lab semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat.
9 Agustus 2008
Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
5 September 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
22 September 2008
Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya.
8 September 2008
Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk
11 Mei 2009
      Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2009
      Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni.
2 Juni 2009
      Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2009
      Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
4 Juni 2009
      Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
NB: Kejadian di RS Omni International berdasarkan email/surat pembaca yang dibuat Prita.

PENYELESAIAN KASUS PRITA

Solusi dan Hikmah dari Kasus Prita Mulyasari :
Adapun hikmah yang bisa dipetik dari kasus ini, sekaligus saran dan harapan saya adalah :
perlunya kehati-hatian kita dalam memutuskan untuk memilih RS yang baik (jangan terlena oleh embel-embel internasional).
pasien punya hak untuk mendapat pelayanan RS yang baik dan harus kritis dalam berdiskusi soal metoda medis (jangan pasrah pada para dokter yang menjadi perpanjangan tangan raksasa farmasi).
perlunya kehati-hatian kita saat menulis keluhan di media internet (atau media lainnya) karena celah pada UU ITE bisa dimanfaatkan para pihak yang merasa meradang dengan apa yang kita tulis, gunakan bahasa yang baik dan tidak terkesan menuduh pihak yang sedang kita bahas.
UU ITE harus direvisi, setidaknya tidak boleh dipakai sebagai rujukan hingga nanti terbit PP dan Permen/Kepmen Kominfo yang menjadi turunan hukumnya.
harus diungkap skenario sesungguhnya mengapa Prita bisa dijebloskan ke penjara selama tiga pekan, siapa saja oknum dibalik itu semua haruslah bertanggung jawab.
perlu dibuat aturan yang melindungi keamanan pasien dari tindakan RS yang tidak semestinya, juga hak pasien untuk mendapat catatan rekam medis hingga hak mendapat penjelasan soal penyakitnya.
perlu dibuat aturan yang menjadi standarisasi penamaan ‘internasional’ untuk RS, apakah dari segi kepemilikannya atau standar pelayanannya.
kita harus tetap memberi dukungan kepada Prita melalui dunia nyata (hadir di persidangan) ataupun dunia maya (bisa lewat blog, forum, hingga facebook)

KESIMPULAN
Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail. Prita adalah satu dari sekian juta orang Indonesia yang memiliki kesadaran berinteraksi di dunia maya, namun justru menjerumuskan Prita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Dari kejadian ini kita patut untuk lebih hati – hati dalam mengeluarkan statement di jejaring social maupun di internet. Sebaiknya jika terjadi maslah demikian, hal yang kita lakukan terlebih dahulu adalah bertanya pada pihak yang bersangkutan, jangan sampai mengeluarkan statement di internet, email, maupun jejaring social.

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://hukum.kompasiana.com/2009/06/03/kronologi-kasus-prita-mulyasari-13940.html
http://fifi0406.blogspot.com/2012/03/kasus-prita-mulyasari-tugas-pkn.html