MAKALAH
“HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM KASUS PRITA”
“HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM KASUS PRITA”
KELOMPOK:
ØDWI
ARJANTO (22212273)
ØM.
FAJAR Y. (28212334)
ØSUCI
R. (27212166)
KELAS: 2EB04
Perlindungan konsumen
Perlindungan
konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya
hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda
harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan
atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
KRONOLOGI KASUS PRITA
7
Agustus 2008, 20:30
Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah.
Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah.
8
Agustus 2008
Ada revisi hasil lab semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai
mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai
membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke
39 derajat.
9
Agustus 2008
Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara.
Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya
Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan
kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik
lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
11
Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita
memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang
menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit
27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan
adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI
berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di
rumah sakit yang baru, Prita
dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang
virus yang menular.
15
Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak
rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain
dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke
beberapa milis dan forum online.
30
Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
5
September 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
22
September 2008
Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh
costumernya.
8
September 2008
Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi
email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
24
September 2008
Gugatan perdata masuk
11
Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti
melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar
kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran
nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan
banding.
13
Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga
dilaporkan oleh Omni.
2
Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima
keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3
Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA
membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul
kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
4
Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN
Tangerang.
NB:
Kejadian di RS Omni International berdasarkan email/surat pembaca yang dibuat
Prita.
PENYELESAIAN KASUS PRITA
Solusi
dan Hikmah dari Kasus Prita Mulyasari :
Adapun hikmah yang bisa dipetik dari kasus
ini, sekaligus saran dan harapan saya adalah :
perlunya kehati-hatian kita dalam
memutuskan untuk memilih RS yang baik (jangan terlena
oleh embel-embel internasional).
pasien punya hak
untuk mendapat pelayanan RS yang
baik dan harus kritis dalam berdiskusi soal metoda medis (jangan pasrah pada
para dokter yang menjadi perpanjangan tangan raksasa farmasi).
perlunya kehati-hatian
kita saat menulis keluhan
di media internet (atau media lainnya) karena celah pada UU ITE bisa
dimanfaatkan para pihak yang merasa meradang dengan apa yang kita tulis,
gunakan bahasa yang baik dan tidak terkesan menuduh pihak yang sedang kita bahas.
UU
ITE harus direvisi,
setidaknya tidak boleh dipakai sebagai rujukan hingga nanti terbit PP dan
Permen/Kepmen Kominfo yang menjadi turunan hukumnya.
harus
diungkap skenario sesungguhnya mengapa Prita bisa
dijebloskan ke penjara selama
tiga pekan, siapa saja oknum dibalik itu semua haruslah bertanggung jawab.
perlu
dibuat aturan
yang melindungi keamanan pasien dari
tindakan RS yang tidak semestinya, juga hak pasien untuk mendapat catatan rekam
medis hingga hak mendapat penjelasan soal penyakitnya.
perlu
dibuat aturan
yang menjadi standarisasi penamaan ‘internasional’ untuk RS, apakah dari segi
kepemilikannya atau standar pelayanannya.
kita
harus tetap
memberi dukungan kepada
Prita melalui dunia nyata (hadir di persidangan) ataupun dunia maya (bisa lewat
blog, forum, hingga facebook)
KESIMPULAN
Dunia
maya mengubah wajah dunia, e-mail
hingga Facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di
Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat
melalui e-mail. Prita adalah satu dari sekian juta orang Indonesia yang
memiliki kesadaran berinteraksi di dunia maya, namun justru menjerumuskan Prita
ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Dari kejadian ini kita patut
untuk lebih hati – hati dalam mengeluarkan statement di jejaring social maupun
di internet. Sebaiknya jika terjadi maslah demikian, hal yang kita lakukan
terlebih dahulu adalah bertanya pada pihak yang bersangkutan, jangan sampai
mengeluarkan statement di internet, email, maupun jejaring social.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://hukum.kompasiana.com/2009/06/03/kronologi-kasus-prita-mulyasari-13940.html
http://fifi0406.blogspot.com/2012/03/kasus-prita-mulyasari-tugas-pkn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar