Translate

Minggu, 01 Mei 2016

RINGKASAN PSAK NO. 1 TAHUN 2015

Ada beberapa point mengenai perubahan atau perbedaan dari amandemen PSAK 1 mengenai PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN tentang PRAKARSA PENGUNGKAPAN dengan PSAK 1 (Revisi 2014) mengenai PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN, diantaranya adalah:

Mengenai materialitas dan penggabungan (paragraf 30A-31)
Hal ini tidak diatur dalam PSAK 1 (revisi 2014) namun didalam amandemen PSAK 1 ditegaskan bahwa:

Entitas tidak memisahkan atau menggabungkan informasi hanya untuk menghilangkan informasi yang berguna
Persyaratan materialitas diterapkan pada semua jenis laporan keuangan. Dimana jenis laporan keuangan antara lain laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Mengenai informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (paragraf 55, 55A, 82A, 85 dan 85A-85B)
Dalam hal ini ada beberapa perbedaan dari PSAK 1 (revisi 2014) dan amandemen PSAK 1, diantaranya adalah:

Pada PSAK 1 (revisi 2014) tidak menetapkan bahwa penyajian pos-pos tambahan dalam laporan keuangan dapat dipisahkan, sementara pada amandemen PSAK 1 mengklarifikasi bahwa penyajian pos-pos tambahan dalam laporan keuangan dapat dipisahkan.
Pada PSAK 1 (revisi 2014) tidak mengatur persyaratan penyajian subtotal, sementara pada amandemen PSAK 1 menetapkan persyaratan penyajian subtotal sesuai dengan paragraf 55 dalam laporan posisi keuangan dan paragraf 85 dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk rekonsiliasi subtotal tambahan dengan subtotal yang disyaratkan oleh PSAK.
Pada PSAK 1 (revisi 2014) tidak menetapkan pemisahan penyajian informasi dalam bagian penghasilan komprehensif lain yang diklarifikasikan berdasarkan sifat dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas, sementara pada amandemen PSAK 1 mengklarifikasi pemisahan informasi bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas.
Mengenai struktur catatan atas laporan keuangan (paragraf 114)
Dalam hal ini, PSAK 1 (revisi 2014) menyatakan bahwa pada paragraf 115 menetapkan urutan pos-pos dalam catatan atas laporan keuangan pada kondisi tertentu. Sementara pada amandemen PSAK 1 mengklarifikasi bahwa entitas memiliki fleksibilitas terkait urutan sistematis catatan atas laporan keuangan dengan menghapus paragraf 115.

Mengenai pengungkapan kebijakan akuntansi (paragraf 120)
Pada PSAK 1 (revisi 2014) paragraf 120 memberikan panduan pengungkapan kebijakan akuntansi signifikan dengan mempertimbangkan sifat kegiatan operasinya, sementara pada amandemen PSAK 1 menghapus panduan PSAK 1 (revisi 2014) paragraf 120 dalam mengidentifikasi kebijakan akuntansi signifikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar