Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.
431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini
menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin
Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes,
Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih
ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Gerakan Koperasi
di Indonesia
Pada masa sekarang
secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang
menggairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Koperasi menjamur
kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peranan Koperasi
dalam Perekonomian Indonesia.
Peran koperasi
dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia
lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber
inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor.
Peran koperasi,
usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini
pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jati diri . Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)keanggotaan sukarela dan
terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi
ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara
koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Dilihat dari dasar
hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk
hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini
juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus
dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk
memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak
koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama
anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah
usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan
menerapkannya. Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat
membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai
mediator,fasilitator maupun sebagai koordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan dan jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan dan jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan
Koperasi Dalam Perekonomian Nasional
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan
komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri
sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui
praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu
memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat
dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah
manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun
koperasi, sangat prospektif untuk dikembangkan. Model pengembangan
koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadopsi koperasi yang
berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan
Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi
seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif
yang tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah
berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang
terorganisir dan harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan organisasi,
usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu
nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus
dilaksanakan dan dikembangkan, karena pembangunan koperasi adalah proses
memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen dan kesabaran yang cukup
tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18
Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya ,
dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah
satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina
insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia,
serta dalam
mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai,
maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha
ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha
kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah
terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu
kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar
dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK,
secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai
tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus. Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut
menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat
lemahnya sektor UKMK.
Peran serta
koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di
Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan
anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan
kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini
tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam
menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun.
Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan
perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar
dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya, berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Koperasi Indonesia.
Koperasi merupakan
badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan
tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor
yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang sosial (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang sosial (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi.
Oleh karena karena
itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak
dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga
mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik.
Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik
dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat.
Setiap orang
dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat
terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja
sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku,
derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian
koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan
kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah.
Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi.
Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang
dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk
tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa
juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga
seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang
besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi?
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa
Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian
keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang
dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang
besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil manfaat koperasi
maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski
demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah
memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi
di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana
memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini
bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan
mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
SUMBER
www.google.com
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
SUMBER
www.google.com
Menurut analisis
saya: pemberdayaan ekonomi rakyat seperti koperasi yang telah di canangkan
sejak oleh dahulu R. Aria Wiriatmadja pada tahun 1896 merupakan suatu cara yang
dapat meningkankan perekonomian pada zaman dahulu namun dapat di terapkan pada
era zaman modern pada saat ini karena koperasi adalah suatu wadah para perlaku
ekonomi untuk membantu perekonomian mereka seperti kredit ringan, simpanan, dan
lainnya ada pun peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak
dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia
lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting
dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar
baru dan sumber inovasi,
(5) sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi,
usaha mikro, kecil dan menengah sangat baik dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara baik dan terus menerus akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi secara baik dan terus menerus akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
bahwa peran koperasi antara lain :
bahwa peran koperasi antara lain :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar