A. Konsep koperasi
- Konsep Koperasi Barat
koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan
tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau
masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi
bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan
unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar
sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,
formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi
secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat
dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut
:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil
maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya
inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
- Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan
karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas
dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga,
pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia
dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang
polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.
Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up
approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh
anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela
berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,
maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan
pengembangankoperasi di Indonesia membuatnya mirip
dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah,
tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
- Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi:
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran
:
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian,
aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan
penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat dibawah system kapitalisme:
• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
I. Ideologi
1. Liberalisme
2. Kapitalisme
3. Sistem Ekonomi Bebas Liberal
II. Sistem Perekonomian
1. Sistem Ekonomi Bebas Liberal
2. Sistem Ekonomi Sosialis
3. Sistem Ekonomi Campuran
III. Aliran Koperasi
1. Yardstick
2. Sosialis
3. Persemakmuran (Commonwealth)
- Sejarah Perekonomian Koperasi
1844: di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit.
1862: dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative
Whole Sale Society (CWS).
1818 – 1888: koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
1808 – 1883: koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze.
1896: di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
B. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI KOPERASI, GOTONG
ROYONG DAN TOLONG MENOLONG.
- PENGERTIAN KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan
‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari
cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
- GOTONG ROYONG
Menurut Mubyarto
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan
bersama.
- TOLONG MENOLONG
Menurut Mubyarto
Tolong menolong atau Bantu membantu menunjukan pada
pencapaian tujuan perorangan.Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan
sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih
konkrit.
PENGERTIAN KOPERASI
A. DEFINISI ILO
(INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
B. DEFINISI
CHANIAGO
C. DEFINISI
DOOREN
D. DEFINISI HATTA
E. DEFINISI
MUNKNER
F. DEFINISI
UU No.25/1992
A. Definisi ILO
(International Labour Organitazion)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu:
1.Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
2.Penggabungan orang-
orang berdasarkan kesukarelaan
3.Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
4.Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi
P.J.V.Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective.
D. Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘sesorang
buat semua dan semua buat seseorang’.
E. Definisi
Mungkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpual, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong-royong.
F. Definisi
UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
- Koperasi adalah badan usaha (business
enterprise)
- Koperasi adalah kumpulam orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
- TUJUAN KOPERASI
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Sesuai UU No.25/1992 Pasal 4 Fungsi
Koperasi.
- Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersma berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PRINSIP MUNKNER
2. PRINSIP ROCHDALE
3. PRINSIP RAIFFEISEN
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
5. PRINSIP ICA
(Internatinal Cooperative Alliance)
6. PRINSIP Koperasi
Indonesia versi UU No.12 thn.1967
7. PRINSIP Koperasi
Indonesia versi UU No.25 thn.1992
1. PRINSIP MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi
- Efisien ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
2. PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
3. PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. PRINSIP ICA
(Internatinal Cooperative Alliance)
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP Koperasi
Indonesia versi UU No.12 thn.1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatus menurut jasa masing-masing
anggota
- Adanya pembatasan modal atas modal.
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7. PRINSIP Koperasi
Indonesia versi UU No.25 thn.1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modl
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
C. Perangkat Koperasi
3 perangkat organisasi di koperasi yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat
manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan
swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh
idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat
terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan
keuanagn dan Inventaris.
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain
untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang
berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar