Dalam seminar ini jelaskan bahwa bagaimana suatu system informasi akuntansi bekerja, dengan kaitannya Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan,Meningkatkan efisiensi,Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan,Meningkatkan sharing knowledge,menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan.Dan di bahas juga bagimana software zahir bekerja dengan sistem informasi akuntansi yang dimilikinya
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain." (HR. Bukhari dan Muslim)
Translate
Minggu, 04 Januari 2015
STOCK OPNAME
Menurut
sumber : http://www.akuntansi.web.id/2012/01/stock-opname.html Stock opname adalah istilah lain dari
penghitungan fisik persediaan. Tujuan diadakannya stock opname adalah
untuk mengetahui kebenaran catatan dalam pembukuan, yang mana merupakan salah
satu fungsisistem pengendalian intern (SPI). Dengan
diadakannya stock opnamemaka akan diketahui apakah catatan dalam
pembukuan stock persediaan benar atau tidak. Jika ternyata ada
selisih antara stock opname dengan catatan pada pembukuan,
kemungkinan ada transaksi yang belum tercatat, atau bahkan ada kecurangan yang
berkaitan dengan persediaan.
Stock opname biasanya diadakan setiap akhir tahun, tetapi kalau perusahaan dengan SPI yang lebih rapi, stock opname biasanya dilakukan tiap triwulan ataucaturwulan. Stock opname bukan hanya untuk persediaan perusahaan. Stock opname juga semestinya dilakukan untuk kas, aktiva, piutang, hutang. Tetapi, perusahaan biasanya hanya melakukan stock opname untuk persediaan barang dan kas. Untuk perusahaan manufaktur, stock opname persediaan barang dilakukan untuk persediaan bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, dan barang jadi.
Untuk pengendalian Intern, stock opname dilakukan oleh petugas yang bukan merupakan petugas pencatat persediaan, dalam perusahaan biasanya ada petugas audit tersendiri.
Jika setelah dilakukan stock opname terjadi selisih maka perlakuan selisih ini biasanya sesuai kebijakan perusahaan. Jika selisih kurang, kekurangannya ini dibebankan perusahaan maka bagian pembukuan membuat jurnal penyesuaian. Tapi jika kebijakan perusahaan mengharuskan petugas persediaan yang harus mengganti kekurangan persediaan maka tidak perlu ada jurnal penyesuaian, kecuali harga untuk penggantian tidak sama dengan harga pokok persediaan.
Stock opname biasanya diadakan setiap akhir tahun, tetapi kalau perusahaan dengan SPI yang lebih rapi, stock opname biasanya dilakukan tiap triwulan ataucaturwulan. Stock opname bukan hanya untuk persediaan perusahaan. Stock opname juga semestinya dilakukan untuk kas, aktiva, piutang, hutang. Tetapi, perusahaan biasanya hanya melakukan stock opname untuk persediaan barang dan kas. Untuk perusahaan manufaktur, stock opname persediaan barang dilakukan untuk persediaan bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, dan barang jadi.
Untuk pengendalian Intern, stock opname dilakukan oleh petugas yang bukan merupakan petugas pencatat persediaan, dalam perusahaan biasanya ada petugas audit tersendiri.
Jika setelah dilakukan stock opname terjadi selisih maka perlakuan selisih ini biasanya sesuai kebijakan perusahaan. Jika selisih kurang, kekurangannya ini dibebankan perusahaan maka bagian pembukuan membuat jurnal penyesuaian. Tapi jika kebijakan perusahaan mengharuskan petugas persediaan yang harus mengganti kekurangan persediaan maka tidak perlu ada jurnal penyesuaian, kecuali harga untuk penggantian tidak sama dengan harga pokok persediaan.
Jurnal jika selisih kurang dibebankan perusahaan :
>>> Biaya Lain2 Rp XXX
>>>>>> Persediaan Rp XXX
Jika ternyata terjadi selisih lebih pada persediaan barang atau kas maka yang harus dilakukan adalah mengecek kembali catatan bila kemungkinan ada transaksi yang belum dicatat. Untuk selisih kurang pun juga harus dilakukan hal yang sama. Jika ternyata setelah di cek ulang tidak ada transaksi yang terlewatkan maka atas selisih lebih dilakukan jurnal penyesuaian. Jurnalnya yaitu :
>>> Persediaan Rp XXX
>>>>>> Penghasilan lain2 Rp
XXX
Sistem pemrosesan transaksi
Sistem pemrosesan
transaksi berasal dari istilah transaction processing system ( TPS ) adalah
bentuk sistem informasi paling sederhana karena fungsinya adalah mencatat data,
memproses data, dan menghasilkan informasi baku. Sistem pemrosesan transaksi (
SPT) selalu dimiliki oleh entitas ( perusahaan, organisasi, instansi pemerintah
).
Dibandingkan
dengan sistem informasi yang lain SPT memang lebih dibutuhkan perusahaan karena
berfungsi merekam semua aktiva yang ada di dalam perusahaan dan berbagai
kejadian yang ada di dalamnya. SPT dapat diselenggarakan secara manual dan
komputerisasi. Namun dalam era sekarang ini tidak mungkin sebuah perusahaan
tidak menggunakan komputer untuk mengolah data. Bila dijalankan dengan baik maka
SPT akan memberikan manfaat besar bagi perusahaan.
Sistem pemrosesan
transaksi sangat diperlukan oleh setiap perusahaan, orgsnisasi, instansi
pemerintah, atau institusi apapun untuk mengolah data – data induk dan
transaksi. Bila perusahaan dapat membangun sistem pemrosesan transaksi dengan
baik, maka perusahaan juga dapat memanfaatkanya dengan baik juga.SPT memeiliki
karakteristik yaitu :
• SPT
berfungsi mencatat data ke dalam basis data. Data yang dicatat meliputi data
induk dan data transaksi. Data induk adalah data yang lengkap dan dapat berdiri
sendiri, misalnya data pegawai, dat barang dagangan dan data pelanggan. Data
transaksi adalah data yang digunakan untuk mencatat transaksi. Transaksi dalah
berbagai perubahan atau peristiwa yang terjadi di perusahaan.
• SPT
digunakan oleh para pemakai akhir ( end user ), yang terdiri dari operator (
misalnya kasir, teller bank dan resepsionis hotel ) atau para manajer
pelaksana.
• SPT
menyajikan informasi atau laporan yang bersifat baku atu standar tidak
mengandung banyak variasi. Contoh : kasir hanya menyediakan nota penjualan yang
terdiri dari secarik kertas, begitu juga dengan informasi yang dihasilkan oleh
ATM.
• SPT
diperlukan hampir setiap hari , karena dlam suatu perusahaan transaksi selalu
terjadi dan setiap transaksi yang terjadi harus dicatat.
• SPT
berguna untuk pembuatan keputusan yang terstruktur. keputusan yang terstruktur
adalah keputusan yang timbul karena masalah yang sudah jelas dan jalan keluar
juga jelas. Contoh: penjualan tiket pesawat, pelayanan bank melalui ATM,
pencatatan tagihan telepon.
• SPT
memerlukan perangkat input dan output yang sangat bervariasi mulai dari
komputer, mesin ATM, telpon dan perankat lain yang dalam masa depan akan
semakin bervariasi dan mudah dig SPTunakan.
Sistem pemrosesan transaksi dirancang dan
diterapkan perusahaan, memiliki beberapa tujuan. Tujuan SPT yaitu :
· Mencatat setiap
transaksi yang terjadi dalam perusahaan. Tidak hanya transakai jual beli,
tetapi juga berbagai perubahan data, misalnya perubahan harga jual barang
dagangan.
· Mempercepat proses
yang terjadi dalam perusahaan. Misalnya sebuah biro perjalanan akan menjual
tiket perjalanan ke tujuan tertentu.
· Menyediakan informasi
atas kegiatan operasional dengan akurat dan tepat waktu.
· Meningkatkan kinerja
dan layanan perusahaan. Contoh: perusahaan pengiriman barang dapat memberikan
informasi bagi para pelangganya, perjalanan barang yang dikirimnya. Informasi
dapat diakses melalui internet atau sms.
Referensi : http://aangkuro.blogspot.com/2013/12/sistem-pemrosesan-transaksi_6603.html
Standar Auditing
Menurut wikipedia :http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing . Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI),
yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri
atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing.
Standar umum
1. Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama.
Standar
pekerjaan lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan
jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit
dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
Standar
pelaporan
1. Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau
menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Sistem keuangan secara
prinsip diartikan sebagai kumpulan pasar, institusi, peraturan dan teknik
dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat suku bunga ditentukan, jasa keuaangan
dihasilkan dan ditawarkan keseluruh dunia.
Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki fungsi pokok sbb:
Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki fungsi pokok sbb:
– Fungsi Tabungan
– Fungsi Penyimpan kekayaan
– Fungsi Likuiditas
– Fungsi Kredit
– Fungsi Pembayaran
– Fungsi Risiko
– Fungsi Kebijakan
Faktor yang menyebabkan meningkatnya peran Lembaga Keuangan:
– Meningkatnya pendapatan masyarakat
– Perkembangan Industri dan Teknologi
– Denominasi instrumen keuangan
– Skala ekonomi dan produk jasa
– Jasa likuiditas
– Keuntungan jangka panjang
– Risiko lebih kecil
Lembaga Keuangan merupakan badan yang melalui kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat
Lembaga keuangan terdiri dari :
– Lembaga Keuangan Depositori (Bank)
– Lembaga Keuangan Non Depositori (Contractual Instituitions) yaitu: Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal dan Pegadaian
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Dalam Undang Undang
Pokok Perbankan No.14 tahun 1967 bank didefinisikan sebagai “Lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang
Dari definisi di atas
tergambar bahwa kegiatan pokok bank adalah:
– Menghimpun dana (giro, tabungan, deposito)
– Memberikan pinjaman / kredit
– Pelayanan jasa keuangan (L/C, transfer, TC dsb)
Menurut Undang Undang No.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan Undang Undang RI No.10 tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari :
– Bank Umum (Bank Komersil)
– Bank Perkreditan Rakyat
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Sistem Moneter dan Perbankan
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank atau lembaga yang ikut menciptakan uang giral, Otoritas moneter (BI) sebagai lembaga dalam pengambilan kebijakan moneter juga merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah
Bank Indonesia mewajibkan bank umum membuka rekening giro di BI yang pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring.
Fungsi Otoritas Moneter:
– Menciptakan dan mengeluarkan uang kertas dan uang logam
– Memelihara cadangan devisa nasional
– Mengawasi sistem moneter
Fungsi Sistem Moneter:
– Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien, cepat, akurat dan biaya yang relatif kecil
– Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
– Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.
Referensi
:
http://tetotatamo.blogspot.com/2012/04/sistem-keuangan-dan-perbankan-indonesia.html
PPH PASAL 26 (Pph26)
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari
Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain
bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek
pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak
luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari
penghasilan tersebut (beneficial owner).
Pemotong PPh Pasal 26
1. Badan Pemerintah;
2. Subjek Pajak dalam negeri;
3. Penyelenggara Kegiatan;
4. BUT;
5. Perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya selain BUT di Indonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan
bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto,
dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala
lainnya.
g. Premi swap dan transaksi lindung
lainnya; dan/atau
h. Keuntungan karena pembebasan utang.
2. 20% (final) dari perkiraan
penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari penjualan harta di
Indonesia;
b. premi asuransi, premi reasuransi
yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di
luar negeri.
3. 20% (final) dari perkiraan
penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit
company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di
negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di
Indonesia;
4. 20% (final) dari Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
5. Tarif berdasarkan Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada
persetujuan.
Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
1. PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan
dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung
yang mana terjadi lebih dahulu.
2. Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat
bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
a. lembar pertama untuk Wajib Pajak
luar negeri;
b. lembar kedua untuk Kantor Pelayanan
Pajak;
c. lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
3. PPh pasal 26 wajib disetorkan ke
bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),
paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya
pajak.
4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan
dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti
pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak
berakhir.
Contoh: Pemotongan PPh Pasal 26
dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2009
dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2009.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran
atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk
hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya.
Pengecualian
1. BUT dikecualikan dari pemotongan PPh
Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan
dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
a. Penanaman kembali dilakukan atas
seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan
modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai
pendiri atau peserta pendiri, dan;
b. dilakukan dalam tahun berjalan atau
selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau
diperoleh penghasilan tersebut;
c. tidak melakukan pengalihan atas
penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah
perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
2. Badan-badan Internasional yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Referensi : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-26
Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus
Pada artikel kali ini Zahir membahas tentang Jurnal
Akuntansi
Jurnal Akuntansi adalah suatu pencatatan yang
sistematis berdasarkan kronologis dari transaksi transaksi finansial
perusahaan. Setiap transaksi perusahaan harus di jurnal terlebih dahulu sebelum
masuk ke buku besar, oleh karena itu Jurnal dikenal juga dengan “Book of
original entry”.
Jurnal Umum digunakan untuk mencatat seluruh transaksi
perusahaan berdasarkan urutan waktu kejadian, terdiri dari 2 jalur (debet dan
kredit) digunakan oleh semua jenis perusahaan mulai dari jenis usaha rumahan
sampai dengan industri manufaktur yang komplit. Jurnal umum bersumber dari
bukti transaksi yang diterima/diterbitkan perusahaan.
Jurnal Khusus digunakan untuk membantu pencatatan
jurnal umum dimana transaksi yang akan diproses sering terjadi, lebih komplit
dan berulang-ulang. Jurnal khusus biasanya digunakan oleh perusahaan dagang dan
manufaktur. Karena kalau hanya menggunakan jurnal umum perusahaan akan
kewalahan dalam mengidentifikasi jumlah dari transaksi sejenis (seperti
transaksi penjualan dan pembelian) ataupun untuk nge-trace transaksi yang
intensitasnya tinggi.
Jadi, dapat disimpulkan fungsi dari Jurnal khusus
mempermudah dalam hal pencatatan transaksi yang selalu berulang setiap hari,
jurnal khusus juga bisa digunakan sebagai kontrol jurnal umum dan bukti
transaksi , untuk menghindari adanya transaksi fiktif dan transaksi yang luput
dicatat.
Jenis jenis
Jurnal khusus
1. Jurnal penerimaan kas
2. Jurnal pengeluaran kas
3. Jurnal pembelian (transaksi
pembelian yang bersifat kredit)
Untuk transaksi retur pembelian tidak diinput dijurnal khusus
Untuk transaksi retur pembelian tidak diinput dijurnal khusus
4. Jurnal penjualan (transaksi
penjualan yang bersifat kredit)
Untuk transaksi retur pembelian tidak diinput dijurnal khusus.
Untuk transaksi retur pembelian tidak diinput dijurnal khusus.
Referensi : http://zahiraccounting.com/id/blog/perbedaan-jurnal-umum-dan-jurnal-khusus/
Sabtu, 03 Januari 2015
PENGERTIAN PERSEDIAAN DAN KARTU PERSEDIAAN
Secara umum istilah persediaan menunjukan barang
yang dimiliki untuk dijual atau barang yang akan diolah menjadi produk untuk
dijual. Pada perusahaan dagang persediaan adalah persediaan barang dagangan (merchandise
inventory), sedangkan dalam perusahaan manufaktur persediaan meliputi
persediaan bahan baku (material inventory ), persediaan barang dalam proses (
work in process ), dan persediaan produk jadi (finished goods inventory).
Kartu persediaan dalam perusahaan terdiri dari kartu persediaan kantor ( stock card ), dan kartu persediaan gudang ( bin card ) atau lebih dikenal dengan kartu gudang. Kartu persediaan adalah kartu yang digunakan untuk mencatat mutasi persediaan barang.
- FUNGSI KARTU PERSEDIAAN
Kartu persediaan pada dasarnya berfungsi sebagai tempat untuk mencatat mutasi tiap jenis persediaan barang. Pencatatan dalam kartu utang persediaan harus menyediakan informasi persediaan yang setiap waktu diperlukan seperti :
a. Memberikan informasi persediaan barang tentang jumlah dan nilainya.
b. Memberikan data persediaan barang dagangan yang diperlukan untuk kepentingan perhitungan dan analisis.
c. Mengontrol penerimaan, penyimpanan, dan pemakaian persediaan barang dagangan.
SISTEM PENCATATAN PERSEDIAAN
Ada 2 sistem pencatatan yang digunakan dalam pencatatan persediaan yaitu, sistem periodik (phisical system), dan sistem perpetual (perpetual system).
1. SISTEM PERIODIK
Prosedur pencatatan persediaan dalam sistem ini adalah sebagai berikut :
a. Faktur pembelian dicatat dalam jurnal pembelian dengan mendebet akun pembelian dan kredit akun utang dagang.
b. Memo kredit dari kreditor, sebagai bukti transaksi retur pembelian dicatat dalam jurnal umum atau jurnal pembelian retur dengan mendebet akun utang dagang dan kredit akun retur pembelian.
c. Faktur penjualan dicatat dalam jurnal penjualan dengan mendebet akun piutang dagang dan kredit akun penjualan.
d. Memo kredit yang dikirimkan kepada debitur sebagai bukti transaksi retur penjualan dicatat dalam jurnal umum atau jurnal retur penjualan dengan mendebet akun retur penjualan dan kredit piutang dagang.
2. SISTEM PERPETUAL
Prosedur pencatatan persediaan dalam metode ini adalah sebagai berikut :
a. Faktur pembelian dicatat dalam jurnal pembelian dengan mendebet akun persediaan dan kredit akun utang dagang.
b. Memo kredit yang diterima dari kreditur sebagai bukti transaksi retur pembelian :
- dicatat dalam jurnal umum atau jurnal retur pembelian dengan mendebet akun utang dagang dan kredit akun persediaan.
- dicatat dalam kartu persediaan barang dagangan yang bersangkutan sebagai mutasi keluar sebesar harga beli barang yang dikembalikan kepada kreditur.
c. Faktur penjualan sebagai bukti transaksi penjualan kredit :
- dicatat dalam jurnal penjualan dengan mendebet akun piutang dagang dan kredit akun penjualan sebesar harga penjualan.
- HPP barang yang dijual dicatat debet akun harga pokok penjualan dan kredit akun persediaan.
- HPP barang yang dijual dicatat dalam kartu persediaan barang yang bersangkutan sebagai mutasi keluar.
d. Memo kredit yang dikirimkan kepada debitur sebagai bukti transaksi retur penjualan :
- dicatat dalam jurnal umum atau jurnal retur penjualan dengan mendebet akun retur penjualan dan kredit akun piutang dagang.
- harga pokok barang yang diterima kembali dicatat debet akun persediaan dan kredit harga pokok penjualan.
- harga pokok barang yang diterima kembali dicatat dalam kartu persediaan barang yang bersangkutan sebagai mutasi masuk.
D. PENILAIAN PERSEDIAAN
1. DALAM PENCATATAN SISTEM PERIODIK
Dalam pencatatan ini nilai persediaan akhir periode diketahui setelah kuantitas barang yang tersedia dihitung secara fisik kemudian dikalikan dengan harga satuannya.
Metode yang dapat digunakan dalam pencatatan sistem ini adalah sebagai berikut :
a. Metode tanda pengenal khusus
b. Metode rata- rata
c. Metode FIFO ( first in first out )
d. Metode LIFO ( last in first out )
e. Metode penilaian dasar
f. Metode taksiran
2. DALAM PENCATATAN SISTEM PERPETUAL
Metode yang dapat digunakan dalam pencatatan sistem ini adalah sebagai berikut :
a. Metode FIFO ( first in first out )
b. Metode LIFO ( last in first out )
c. Metode rata- rata
Referensi : http://suiroh27.blogspot.com/2013/11/kartu-persediaan.html
Pengertian Akuntansi Perbankan
Mengingat pengertian akuntansi sebagai
proses pencatatan, ppngklasifikasian, penganalisaan, penafsiran data
keuangan. Maka secara umum dapat diketahui bahwa akuntansi perbangkan ialah proses akuntansi bank yang juga
meliputi pencatatan, ppngklasifikasian, penganalisaan, penafsiran data
keuangan bank yang dilakukan secara sistematis guna memenuhi kebutuhan
pihak-pihak yang berkepentingan baik intern maupun ekstern. Bank sebagai pihak perantara antara pihak
yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana serta pihak yang memperlancar
lalu lintas pembayaran. Laporan keuangan bank dalan akuntansi perbankan pun
harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diterima secara luas
atau Teknik pembukuan, posting, dan pencatatan semua transaksi yang dilakukan
dalam kegiatan operasional suatu Bank.
Persamaan Akuntansi Bank
Harta Bank = Hutang + Modal
Harta Bank :
· Penenpatan
dana dalam kredit
· Penyaluran
dana dalam kredit
· Penanaman
dana aktiva tetap
· Penanaman
lain
Hutang Bank :
· Dana
Masyarakat
· Dana
pinjaman
· Dana
lainya
Modal Bank :
· Modal
saham
· Premium
saham
· Laba
ditahan
· Laba
atau tahun berjalan
Laporan Keuangan Bank
· Laporan
keuangan Bank sama denga laporan keuangan perusahaan lainya, yaitu terdiri dari
neraca, perhitungan laba – rugi, laporan laba ditahan, dan laporan perubahan
posisi keuangan.
· Neraca
bank menunjukkan posisi keuangan satu bank pada suatu saat tertentu
· Ikhtisar
laba rugi menunjukkan hasil kegiatan atau operasional suatu bank selama periode
tertentu.
· Ikhtisar
perubahan posisi keuangan menunjukkan dari mana saja sumber pendanaan bank dan
kemana saja dana tersebut disalurkan.
Tujuan Laporan Keuangan Bank
Tujuan adanya laporan Keuangan adalah
memberikan informasi keuangan yang dapat :
· Dipercaya
mengenai posisi keuangan perusahaan
· Dipercaya
mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
· Membantu
pihak yang berkepentingan untuk menilai atau meng-interpretasikan kondisi dan
potensi perusahan disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan
dengan laporan keuangan yang bersangkutan.
Bentuk laporan yang dihasilkan dalam
bank terdiri :
1.
Laporan
Neraca,
2.
Laporan
perhitungan laba rugi
3.
Laporan
perubahan posisi keuangan
Bagi bank ada laporan tambahan untuk menyimpan data yang belum mempengaruhi Neraca, namun
sudah harus di perhitungkan oleh pihak Bank, yaitu:
Laporan Rekening Administrasi.
Referensi
: http://ekonomiplanner.blogspot.com/2014/06/pengertian-akuntansi-perbankan.html
Langganan:
Postingan (Atom)