Translate

Minggu, 04 Januari 2015

Sertifikat seminar


Dalam seminar ini jelaskan bahwa bagaimana suatu system informasi akuntansi bekerja, dengan kaitannya Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan,Meningkatkan efisiensi,Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan,Meningkatkan sharing knowledge,menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan.Dan di bahas juga bagimana software zahir bekerja dengan sistem informasi akuntansi yang dimilikinya

STOCK OPNAME

Menurut sumber : http://www.akuntansi.web.id/2012/01/stock-opname.html Stock opname adalah istilah lain dari penghitungan fisik persediaan. Tujuan diadakannya stock opname adalah untuk mengetahui kebenaran catatan dalam pembukuan, yang mana merupakan salah satu fungsisistem pengendalian intern (SPI). Dengan diadakannya stock opnamemaka akan diketahui apakah catatan dalam pembukuan stock persediaan benar atau tidak. Jika ternyata ada selisih antara stock opname dengan catatan pada pembukuan, kemungkinan ada transaksi yang belum tercatat, atau bahkan ada kecurangan yang berkaitan dengan persediaan.

Stock opname biasanya diadakan setiap akhir tahun, tetapi kalau perusahaan dengan 
SPI yang lebih rapi, stock opname biasanya dilakukan tiap triwulan ataucaturwulanStock opname bukan hanya untuk persediaan perusahaan. Stock opname juga semestinya dilakukan untuk kasaktivapiutanghutang. Tetapi, perusahaan biasanya hanya melakukan stock opname untuk persediaan barang dan kas. Untuk perusahaan manufaktur, stock opname persediaan barang dilakukan untuk persediaan bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, dan barang jadi.

Untuk 
pengendalian Internstock opname dilakukan oleh petugas yang bukan merupakan petugas pencatat persediaan, dalam perusahaan biasanya ada petugas audit tersendiri.

Jika setelah dilakukan stock opname terjadi selisih maka perlakuan selisih ini biasanya sesuai kebijakan perusahaan. Jika selisih kurang, kekurangannya ini dibebankan perusahaan maka bagian pembukuan membuat jurnal penyesuaian. Tapi jika kebijakan perusahaan mengharuskan petugas persediaan yang harus mengganti kekurangan persediaan maka tidak perlu ada jurnal penyesuaian, kecuali harga untuk penggantian tidak sama dengan
 harga pokok persediaan.
Jurnal jika selisih kurang dibebankan perusahaan :
>>> Biaya Lain2  Rp XXX
>>>>>> Persediaan  Rp XXX

Jika ternyata terjadi selisih lebih pada persediaan barang atau kas maka yang harus dilakukan adalah mengecek kembali catatan bila kemungkinan ada transaksi yang belum dicatat. Untuk selisih kurang pun juga harus dilakukan hal yang sama. Jika ternyata setelah di cek ulang tidak ada transaksi yang terlewatkan maka atas selisih lebih dilakukan jurnal penyesuaian. Jurnalnya yaitu :
>>> Persediaan  Rp XXX

>>>>>> Penghasilan lain2  Rp XXX

Sistem pemrosesan transaksi

Sistem pemrosesan transaksi berasal dari istilah transaction processing system ( TPS ) adalah bentuk sistem informasi paling sederhana karena fungsinya adalah mencatat data, memproses data, dan menghasilkan informasi baku. Sistem pemrosesan transaksi ( SPT) selalu dimiliki oleh entitas ( perusahaan, organisasi, instansi pemerintah ).
   Dibandingkan dengan sistem informasi yang lain SPT memang lebih dibutuhkan perusahaan karena berfungsi merekam semua aktiva yang ada di dalam perusahaan dan berbagai kejadian yang ada di dalamnya. SPT dapat diselenggarakan secara manual dan komputerisasi. Namun dalam era sekarang ini tidak mungkin sebuah perusahaan tidak menggunakan komputer untuk mengolah data. Bila dijalankan dengan baik maka SPT akan memberikan manfaat besar bagi perusahaan.

Sistem pemrosesan transaksi sangat diperlukan oleh setiap perusahaan, orgsnisasi, instansi pemerintah, atau institusi apapun untuk mengolah data – data induk dan transaksi. Bila perusahaan dapat membangun sistem pemrosesan transaksi dengan baik, maka perusahaan juga dapat memanfaatkanya dengan baik juga.SPT memeiliki karakteristik yaitu :

•       SPT berfungsi mencatat data ke dalam basis data. Data yang dicatat meliputi data induk dan data transaksi. Data induk adalah data yang lengkap dan dapat berdiri sendiri, misalnya data pegawai, dat barang dagangan dan data pelanggan. Data transaksi adalah data yang digunakan untuk mencatat transaksi. Transaksi dalah berbagai perubahan atau peristiwa yang terjadi di perusahaan.
•       SPT digunakan oleh para pemakai akhir ( end user ), yang terdiri dari operator ( misalnya kasir, teller bank dan resepsionis hotel ) atau para manajer pelaksana.
•       SPT menyajikan informasi atau laporan yang bersifat baku atu standar tidak mengandung banyak variasi. Contoh : kasir hanya menyediakan nota penjualan yang terdiri dari secarik kertas, begitu juga dengan informasi yang dihasilkan oleh ATM.
•       SPT diperlukan hampir setiap hari , karena dlam suatu perusahaan transaksi selalu terjadi dan setiap transaksi yang terjadi harus dicatat.
•       SPT berguna untuk pembuatan keputusan yang terstruktur. keputusan yang terstruktur adalah keputusan yang timbul karena masalah yang sudah jelas dan jalan keluar juga jelas. Contoh: penjualan tiket pesawat, pelayanan bank melalui ATM, pencatatan tagihan telepon.
•       SPT memerlukan perangkat input dan output yang sangat bervariasi mulai dari komputer, mesin ATM, telpon dan perankat lain yang dalam masa depan akan semakin bervariasi dan mudah dig SPTunakan.

  Tujuan SPT ( Sistem Pemrosesan Transaksi )
Sistem pemrosesan transaksi dirancang dan diterapkan perusahaan, memiliki beberapa tujuan. Tujuan SPT yaitu :

·       Mencatat setiap transaksi yang terjadi dalam perusahaan. Tidak hanya transakai jual beli, tetapi juga berbagai perubahan data, misalnya perubahan harga jual barang dagangan.
·       Mempercepat proses yang terjadi dalam perusahaan. Misalnya sebuah biro perjalanan akan menjual tiket perjalanan ke tujuan tertentu.
·       Menyediakan informasi atas kegiatan operasional dengan akurat dan tepat waktu.
·       Meningkatkan kinerja dan layanan perusahaan. Contoh: perusahaan pengiriman barang dapat memberikan informasi bagi para pelangganya, perjalanan barang yang dikirimnya. Informasi dapat diakses melalui internet atau sms.


Referensi : http://aangkuro.blogspot.com/2013/12/sistem-pemrosesan-transaksi_6603.html

Standar Auditing

Menurut wikipedia :http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing . Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Standar umum
1.     Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.     Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatanindependensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.     Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
1.     Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.     Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.     Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
1.     Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.     Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.     Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

4.     Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia

Sistem keuangan secara prinsip diartikan sebagai kumpulan pasar, institusi, peraturan dan teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat suku bunga ditentukan, jasa keuaangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruh dunia.

Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki fungsi pokok sbb:

– Fungsi Tabungan
– Fungsi Penyimpan kekayaan
– Fungsi Likuiditas
– Fungsi Kredit
– Fungsi Pembayaran
– Fungsi Risiko
– Fungsi Kebijakan

Faktor yang menyebabkan meningkatnya peran Lembaga Keuangan:

– Meningkatnya pendapatan masyarakat
– Perkembangan Industri dan Teknologi
– Denominasi instrumen keuangan
– Skala ekonomi dan produk jasa
– Jasa likuiditas
– Keuntungan jangka panjang
– Risiko lebih kecil

Lembaga Keuangan merupakan badan yang melalui kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat
Lembaga keuangan terdiri dari :

– Lembaga Keuangan Depositori (Bank)
– Lembaga Keuangan Non Depositori (Contractual Instituitions) yaitu: Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal dan Pegadaian

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Dalam Undang Undang Pokok Perbankan No.14 tahun 1967 bank didefinisikan sebagai “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang

Dari definisi di atas tergambar bahwa kegiatan pokok bank adalah:

– Menghimpun dana (giro, tabungan, deposito)
– Memberikan pinjaman / kredit
– Pelayanan jasa keuangan (L/C, transfer, TC dsb)

Menurut Undang Undang No.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan Undang Undang RI No.10 tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari :
– Bank Umum (Bank Komersil)
– Bank Perkreditan Rakyat

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

- Sistem Moneter dan Perbankan

Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank atau lembaga yang ikut menciptakan uang giral, Otoritas moneter (BI) sebagai lembaga dalam pengambilan kebijakan moneter juga merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah
Bank Indonesia mewajibkan bank umum membuka rekening giro di BI yang pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring.

Fungsi Otoritas Moneter:
– Menciptakan dan mengeluarkan uang kertas dan uang logam
– Memelihara cadangan devisa nasional
– Mengawasi sistem moneter

Fungsi Sistem Moneter:
– Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien, cepat, akurat dan biaya yang relatif kecil
– Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
– Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.



Referensi : http://tetotatamo.blogspot.com/2012/04/sistem-keuangan-dan-perbankan-indonesia.html

PPH PASAL 26 (Pph26)

Pengertian

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Pemotong PPh Pasal 26

1.     Badan Pemerintah;
2.     Subjek Pajak dalam negeri;
3.     Penyelenggara Kegiatan;
4.     BUT;
5.     Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26

1.     20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :

a.     dividen;
b.     bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.     royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.     imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.     hadiah dan penghargaan
f.      pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
g.     Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
h.     Keuntungan karena pembebasan utang.

2.     20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a.     penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
b.     premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

3.     20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;

4.     20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

5.     Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
1.     PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.

2.     Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
a.     lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
b.     lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c.     lembar ketiga untuk arsip Pemotong.

3.     PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

4.     SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Contoh: Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2009.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pengecualian

1.     BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
a.     Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
b.     dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
c.     tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.

2.     Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Referensi : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-26

Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus

Pada artikel kali ini Zahir membahas tentang Jurnal Akuntansi
Jurnal Akuntansi adalah suatu pencatatan yang sistematis berdasarkan kronologis dari transaksi transaksi finansial perusahaan. Setiap transaksi perusahaan harus di jurnal terlebih dahulu sebelum masuk ke buku besar, oleh karena itu Jurnal dikenal juga dengan “Book of original entry”.
Dalam ilmu akuntansi dasar, dikenal adanya Jurnal Umum dan Jurnal Khusus.
Jurnal Umum digunakan untuk mencatat seluruh transaksi perusahaan berdasarkan urutan waktu kejadian, terdiri dari 2 jalur (debet dan kredit) digunakan oleh semua jenis perusahaan mulai dari jenis usaha rumahan sampai dengan industri manufaktur yang komplit. Jurnal umum bersumber dari bukti transaksi yang diterima/diterbitkan perusahaan.
Jurnal Khusus digunakan untuk membantu pencatatan jurnal umum dimana transaksi yang akan diproses sering terjadi, lebih komplit dan berulang-ulang. Jurnal khusus biasanya digunakan oleh perusahaan dagang dan manufaktur. Karena kalau hanya menggunakan jurnal umum perusahaan akan kewalahan dalam mengidentifikasi jumlah dari transaksi sejenis (seperti transaksi penjualan dan pembelian) ataupun untuk nge-trace transaksi yang intensitasnya tinggi.
Jadi, dapat disimpulkan fungsi dari Jurnal khusus mempermudah dalam hal pencatatan transaksi yang selalu berulang setiap hari, jurnal khusus juga bisa digunakan sebagai kontrol jurnal umum dan bukti transaksi , untuk menghindari adanya transaksi fiktif dan transaksi yang luput dicatat.
Jenis jenis Jurnal khusus
1.    Jurnal penerimaan kas
2.    Jurnal pengeluaran kas
3.    Jurnal pembelian (transaksi pembelian yang bersifat kredit)
Untuk transaksi retur pembelian tidak diinput dijurnal khusus
4.    Jurnal penjualan (transaksi penjualan yang bersifat kredit)
Untuk transaksi retur pembelian tidak diinput dijurnal khusus.
 Referensi : http://zahiraccounting.com/id/blog/perbedaan-jurnal-umum-dan-jurnal-khusus/

Sabtu, 03 Januari 2015

PENGERTIAN PERSEDIAAN DAN KARTU PERSEDIAAN

Secara umum istilah persediaan menunjukan barang yang dimiliki untuk dijual atau barang yang akan diolah menjadi produk untuk dijual. Pada perusahaan dagang persediaan adalah persediaan barang dagangan (merchandise inventory), sedangkan dalam perusahaan manufaktur persediaan meliputi persediaan bahan baku (material inventory ), persediaan barang dalam proses ( work in process ), dan persediaan produk jadi (finished goods inventory).

      Kartu persediaan dalam perusahaan terdiri dari kartu persediaan kantor ( stock card ), dan kartu persediaan gudang ( bin card ) atau lebih dikenal dengan kartu gudang. Kartu persediaan adalah kartu yang digunakan untuk mencatat mutasi persediaan barang.

- FUNGSI KARTU PERSEDIAAN

    Kartu persediaan pada dasarnya berfungsi sebagai tempat untuk mencatat mutasi tiap jenis persediaan barang. Pencatatan dalam kartu utang persediaan harus menyediakan informasi persediaan yang setiap waktu diperlukan seperti :

a. Memberikan informasi persediaan barang tentang jumlah dan nilainya.
b. Memberikan data persediaan barang dagangan yang diperlukan untuk kepentingan perhitungan dan analisis.
c. Mengontrol penerimaan, penyimpanan, dan pemakaian persediaan barang dagangan.

SISTEM PENCATATAN PERSEDIAAN

    Ada 2 sistem pencatatan yang digunakan dalam pencatatan persediaan yaitu, sistem periodik (phisical system), dan sistem perpetual (perpetual system).

1. SISTEM PERIODIK

    Prosedur pencatatan persediaan dalam sistem ini adalah sebagai berikut :

a. Faktur pembelian dicatat dalam jurnal pembelian dengan mendebet akun pembelian dan kredit akun utang dagang.
b. Memo kredit dari kreditor, sebagai bukti transaksi retur pembelian dicatat dalam jurnal umum atau jurnal pembelian retur dengan mendebet akun utang dagang dan kredit akun retur pembelian.
c. Faktur penjualan dicatat dalam jurnal penjualan dengan mendebet akun piutang dagang dan kredit akun penjualan.
d. Memo kredit yang dikirimkan kepada debitur sebagai bukti transaksi retur penjualan dicatat dalam jurnal umum atau jurnal retur penjualan dengan mendebet akun retur penjualan dan kredit piutang dagang.

2. SISTEM PERPETUAL

    Prosedur pencatatan persediaan dalam metode ini adalah sebagai berikut :

a. Faktur pembelian dicatat dalam jurnal pembelian dengan mendebet akun persediaan dan kredit akun utang dagang.
b. Memo kredit yang diterima dari kreditur sebagai bukti transaksi retur pembelian :
- dicatat dalam jurnal umum atau jurnal retur pembelian dengan mendebet akun utang dagang dan kredit akun persediaan.
- dicatat dalam kartu persediaan barang dagangan yang bersangkutan sebagai mutasi keluar sebesar harga beli barang yang dikembalikan kepada kreditur.

c. Faktur penjualan sebagai bukti transaksi penjualan kredit :
- dicatat dalam jurnal penjualan dengan mendebet akun piutang dagang dan kredit akun penjualan sebesar harga penjualan.
- HPP barang yang dijual dicatat debet akun harga pokok penjualan dan kredit akun persediaan.
- HPP barang yang dijual dicatat dalam kartu persediaan barang yang bersangkutan sebagai mutasi keluar.

d. Memo kredit yang dikirimkan kepada debitur sebagai bukti transaksi retur penjualan :
- dicatat dalam jurnal umum atau jurnal retur penjualan dengan mendebet akun retur penjualan dan kredit akun piutang dagang.
- harga pokok barang yang diterima kembali dicatat debet akun persediaan dan kredit harga pokok penjualan.
- harga pokok barang yang diterima kembali dicatat dalam kartu persediaan barang yang bersangkutan sebagai mutasi masuk.

D. PENILAIAN PERSEDIAAN

1. DALAM PENCATATAN SISTEM PERIODIK

   Dalam pencatatan ini nilai persediaan akhir periode diketahui setelah kuantitas barang yang tersedia dihitung secara fisik kemudian dikalikan dengan harga satuannya.

Metode yang dapat digunakan dalam pencatatan sistem ini adalah sebagai berikut :

a. Metode tanda pengenal khusus
b. Metode rata- rata
c. Metode FIFO ( first in first out )
d. Metode LIFO ( last in first out )
e. Metode penilaian dasar
f. Metode taksiran

2. DALAM PENCATATAN SISTEM PERPETUAL

    Metode yang dapat digunakan dalam pencatatan sistem ini adalah sebagai berikut :

a. Metode FIFO ( first in first out )
b. Metode LIFO ( last in first out )
c. Metode rata- rata


Referensi : http://suiroh27.blogspot.com/2013/11/kartu-persediaan.html

Pengertian Akuntansi Perbankan

             Mengingat pengertian akuntansi sebagai proses pencatatan, ppngklasifikasian, penganalisaan,  penafsiran data keuangan. Maka secara umum dapat diketahui bahwa akuntansi perbangkan ialah proses akuntansi bank yang juga meliputi pencatatan, ppngklasifikasian, penganalisaan,  penafsiran data keuangan bank yang dilakukan secara sistematis guna memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan baik intern maupun ekstern. Bank sebagai pihak perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana serta pihak yang memperlancar lalu lintas pembayaran. Laporan keuangan bank dalan akuntansi perbankan pun harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diterima secara luas atau Teknik pembukuan, posting, dan pencatatan semua transaksi yang dilakukan dalam kegiatan operasional suatu Bank.

Persamaan Akuntansi Bank

Harta Bank = Hutang + Modal 

Harta Bank :
·  Penenpatan dana dalam kredit
·  Penyaluran dana dalam kredit 
·  Penanaman dana aktiva tetap
·  Penanaman lain

Hutang Bank :
·  Dana Masyarakat 
·  Dana pinjaman
·  Dana lainya

Modal Bank :
·   Modal saham
·   Premium saham
·   Laba ditahan
·   Laba atau tahun berjalan

Laporan Keuangan Bank
·   Laporan keuangan Bank sama denga laporan keuangan perusahaan lainya, yaitu terdiri dari neraca, perhitungan laba – rugi, laporan laba ditahan, dan laporan perubahan posisi keuangan.
·   Neraca bank menunjukkan posisi keuangan satu bank pada suatu saat tertentu
·   Ikhtisar laba rugi menunjukkan hasil kegiatan atau operasional suatu bank selama periode tertentu.
· Ikhtisar perubahan posisi keuangan menunjukkan dari mana saja sumber pendanaan bank dan kemana saja dana tersebut disalurkan.

Tujuan Laporan Keuangan Bank
Tujuan adanya laporan Keuangan adalah memberikan informasi keuangan yang dapat :

·   Dipercaya mengenai posisi keuangan perusahaan
·   Dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
·  Membantu pihak yang berkepentingan untuk menilai atau meng-interpretasikan kondisi dan potensi perusahan disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.

Bentuk laporan yang dihasilkan dalam  bank terdiri :

1.            Laporan Neraca,
2.            Laporan perhitungan laba rugi
3.            Laporan perubahan posisi keuangan

Bagi bank ada laporan tambahan untuk menyimpan data yang belum mempengaruhi Neraca, namun sudah harus di perhitungkan oleh pihak Bank, yaitu: 
Laporan Rekening Administrasi.


Referensi : http://ekonomiplanner.blogspot.com/2014/06/pengertian-akuntansi-perbankan.html