Translate

Jumat, 25 Oktober 2013

INDONESIA “MEMILIKI” SALAH SATU CRUISE MISSILE TERJAUH

Jalesveva Jayamahe

Rudal Yakhont P 800/YAKHONT adalah rudal supersonik strategis generasi keempat buatan Rusia yang baru digunakan oleh Rusia, Indonesia, Vietnam, Suriah dan India. Yakhont memiliki jarak tembak 300 Km atau setara dengan jarak Surabaya ke Semarang dengan sistem peluncur vertikal (VLS), sedangkan hulu ledaknya adalah 300 Kg yang mampu menenggelamkan kapal LST(landing ship tank) dengan sekali tembak pada jarak 250 km .



Di Asia Tenggara, Yakhont hanya digunakan oleh Vietnam dan Indonesia. Perbedaannya, Vietnam menempatkan rudalnya di Silo (tempat peluncuran) di pantai, bersifat statis, untuk keperluan defensif untuk menghadang kapal-kapal perang Cina yang bersengketa dengan Vietnam tentang kepulauan Spratly, sedangkan Indonesia menempatkannya di atas kapal perang yang bersifat dinamis, bisa digunakan untuk keperluan ofensif maupun defensif.
Salah satu kapal perang indonesia, fregat TNI AL yaitu KRI Oswald Siahaaan 354 sukses melakukan uji coba penembakan rudal Yakhont di Samudera Indonesia.


Pada tahun 2010 dilakukan penggantian senjata rudal yang semula menggunakan rudal 8x Harpoon McDonnel Douglas buatan USA diganti dengan rudal 4x P-800 Oniks Yakhont buatan Rusia. Penggantian ini dilakukan oleh PT PAL
Bertugas sebagai armada patroli sekaligus armada pemukul dengan kemampuan anti kapal permukaan, anti kapal selam dan anti pesawat udara.

Perubahan ini terjadi, karena sampai saat ini negara-negara ASEAN lainnya masih mengandalkan rudal jarak pendek saja seperti Exocet dan Harpoon.

Selain kecepatannya yang tinggi, sekitar 2,5 kali kecepatan suara (supersonik), keunggulan rudal Yakhont adalah kemampuannya untuk terbang pada ketinggian hanya 5 sampai 10 meter di atas permukaan laut. Ketinggian yang rendah ini sulit ditangkap oleh radar, sehingga kedatangan Yakhont hanya bisa dideteksi secara visual pada saat rudal sudah berada sangat dekat dengan sasaran. Saat tidak ada waktu lagi untuk menghindar Yakhont milik TNI AL sudah menerjang kapal perang lawan.

Koperasi Sebagai Badan Usaha


1.     PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

2.    KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.

Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam fungsinya sebagai badan usaha,  koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu:


    1.  Status dan Motif anggota koperasi
    2.  Kegiatan usaha
    3.  Permodalan koperasi
    4.  SHU koperasi
           
    
1. Status dan motif
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

     2. Kegiatan Usaha  
Untuk mencapai tujuannnya maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :

1.     unit usaha simpan pinjam;
2.    perdagangan umum;
3.    perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.    kontraktor dan konsultan bangunan;
5.    penerbitan dan percetakan;
6.    agrobisnis dan agroindustri;
7.    jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.    jasa telekomunikasi umum;
9.    jasa teknologi informasi;
10.  biro jasa;
11.  jasa pengiriman barang;
12.  jasa transportasi;
13.  jasa pemasaran umum;
14.  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15.  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16.  event organizer;

kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
klinik kesehatan dan apotek;
desain grafis dan galeri seni.

     3. Permodalan Koperasi

ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
a. Modal jangka panjang
b. Modal jangka pendek

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber-sumber modal koperasi (UU NO. 12/1967), Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

     4.SHU koperasi

SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Source: http://rrolan.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Rabu, 09 Oktober 2013

Analisis Job vacancy


PT Astra Otoparts Tbk, adalah salah satu perusahaan komponen otomotif Indonesia untuk memproduksi dan mendistribusikan suku cadang kendaraan bermotor untuk kendaraan roda dua dan empat-wheel drive. Astra Otoparts telah didukung oleh enam unit bisnis dan anak perusahaan dengan 33 jumlah karyawan mencapai 34.566 orang. PT Astra Otoparts lulusan terbaik diundang untuk bergabung dengan kami dalam posisi sebagai:


  •    Analis Keuangan
               Sarjana (S1) jurusan akuntansi

  • Tentang profesi:

Analisis keuangan adalah suatu bagian dari sebuah profesi seorang akuntan yang bertujuan untuk menganalisis setiap laporan keuangan mau pun data yang di gunakan untuk para pengambil keputusan dalam melakukan sebuah tindakan melalui analisis yang tepat

  • Spesifikasi job :

1. Sarjana & Diploma yang dari universitas terkemuka
2. IPK minimal 2,90 untuk gelar Sarjana dan 2,80 untuk gelar Diploma yang
3. Pengalaman baru lulus atau maksimum 2 tahun bekerja
4. Usia maksimal: D3 = 25 tahun, S1 = berusia 26 tahun

  • Softskill:

1.     memahami software-software akuntansi
2.     pernah mengikuti seminar, workshop, dan serifikat akuntansi

Silakan kirim CV Anda & surat lamaran dengan kode posisi khusus untuk:
PT Astra Otoparts
Email: recruitment.aop.jatim @ gmail.com
Info Lebih Klik Disini: Lowongan Astra
Expired: 8 September 2013


Sumber: http://lowongankerjan.com/lowongan-pt-astra-otoparts-tbk-september-2013/akuntansi/

Sabtu, 28 September 2013

KONSEP KOPERASI

A. Konsep koperasi

  •      Konsep Koperasi Barat

   koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk  sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.

Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut
:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


  •      Konsep Koperasi Sosialis

   Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

  •      Konsep Koperasi Negara Berkembang


   Koperasi Negara Berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangankoperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


  •  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

   Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Aliran Koperasi:
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :

• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Aliran Yardstick

Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah system kapitalisme:

• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

• Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.




Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

I. Ideologi


1. Liberalisme
2. Kapitalisme
3. Sistem Ekonomi Bebas Liberal


II. Sistem Perekonomian 

1. Sistem Ekonomi Bebas Liberal
2. Sistem Ekonomi Sosialis
3. Sistem Ekonomi Campuran


III. Aliran Koperasi          
1. Yardstick
2. Sosialis
3. Persemakmuran (Commonwealth)

  • Sejarah Perekonomian Koperasi

1844: di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862: dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818 – 1888: koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
1808 – 1883: koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896: di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

  •     Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia


1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


B. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG.

  • PENGERTIAN KOPERASI

Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
-      Fungsi Sosial
-      Fungsi Ekonomi
-      Fungsi Politik
-      Fungsi Etika

- GOTONG ROYONG
Menurut Mubyarto
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

- TOLONG MENOLONG
Menurut Mubyarto
Tolong menolong atau Bantu membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan.Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

PENGERTIAN KOPERASI
A. DEFINISI ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
B. DEFINISI CHANIAGO
C. DEFINISI DOOREN
D. DEFINISI HATTA
E. DEFINISI MUNKNER
F. DEFINISI UU No.25/1992

A. Definisi ILO (International Labour Organitazion)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:

1.Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.Penggabungan orang- orang berdasarkan kesukarelaan
3.Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  
B. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
    Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan  keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

C. Definisi P.J.V.Dooren
    There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

D. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘sesorang buat semua dan semua buat seseorang’.

E. Definisi Mungkner
    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpual, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

F. Definisi UU No.25/1992
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
- Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
- Koperasi adalah kumpulam orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

  • TUJUAN KOPERASI
- Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

- Sesuai UU No.25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi.

- Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersma berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


  • PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.      PRINSIP MUNKNER
2.      PRINSIP ROCHDALE
3.      PRINSIP RAIFFEISEN
4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
5.      PRINSIP ICA (Internatinal Cooperative Alliance)
6.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
7.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992

1.      PRINSIP MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisien ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota

2.      PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama

3.      PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      PRINSIP ICA (Internatinal Cooperative Alliance)
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi  harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatus menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan modal atas modal.
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

7.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modl
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi


C. Perangkat Koperasi

3 perangkat organisasi di koperasi yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)

RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan

a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

Perangkat organisasi koperasi Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.



Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


Sumber:


Minggu, 12 Mei 2013

Masyarakat Perbatasan Perlu Pemberdayaan


Masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan perlu perlakuan khusus. Harus ada program yang lebih serius untuk mengangkat mereka dari berbagai persoalan selama ini.

Sejauh ini, warga di perbatasan, masih didera masalah infrastruktur, khususnya di pulau-pulau kecil yang relatif terisolasi. Kurangnya komitmen aparatur pemerintah terhadap pengembangan wilayah dan pelayanan sektor sosial sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka.

Hal itu disampaikan Sahawiah Abdullah, ataf ahli Menteri Sosial Bidang Integrasi Sosial, pada seminar nasional kesejahteraan yang bertema, "Menyoal Kesejahteraan di Daerah Perbatasan," Sabtu 31 Maret. Acara ini berlangsung di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Makassar.

Sahawiah menambahkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, perlu pemberdayaan. Program-programnya harus yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat setempat.

"Konsep pemberdayaan masyarakat merupakan proses untuk memanfaatkan usaha-usaha atau potensi yang dimiliki masyarakat diitegrasikan dengan sumber daya yang dimiliki pemerintah. Dengan begitu, daerah perbatasan ini dapat berkembang," kata Sahawiah.

Selain Sahawiah, hadir pula Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Profesor Syahabuddin. Dia menguraikan Indonesia berbatasan langsung dengan 10 negara. Makanya pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meingkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.

"Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward looking," katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, wilayah perbatasan dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.

Source:

Analisis menurut pendapat saya: Masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan perlu perlakuan khusus. Harus ada program yang lebih serius untuk mengangkat mereka dari berbagai persoalan selama ini. Sejauh ini, warga di perbatasan, masih didera berbagai masalah, Secara rinci daerah tertinggal ditandai dengan adanya desa-desa dengan kondisi penduduk dan wilayah sebagai berikut :

1)     Masih tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran.

2)     Belum berkembangnya tingkat perekonomian masyarakat.

3)     Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat (SDM) serta terbatasnya sarana-prasarana pendidikan.

4)     Rendahnya tingkat kesehatan masyarakat serta terbatasnya sarana-prasarana kesehatan

5)     Belum memadainya sarana infrastruktur transportasi.

6)     Letak wilayah d
esa yang terisolir atau di daerah perbatasan.

7)     Kurang memadainya sarana-prasarana Air bersih.

8)     Belum tersedianya sarana penerangan listrik.

9)     Rendahnya penguasaan teknologi dan pasar.

10)  Terbatasnya Sarana Komunikasi telepon/internet.

11)  Sulitnya merubah sosial budaya masyarakat.

12)  Kondisi keamanan relatif masih rentan dan rawan.

Strategi Untuk mengatasi pokok persoalan pembangunan daerah tertinggal:

1.     meningkatkan kemandirian masyarakat dan daerah tertinggal.
2.    Mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan kekayaan wilayah.
3.    memperkuat integrasi ekonomi antara daerah tertinggal dan daerah maju.
4.    meningkatkan penanganan daerah khusus yang memiliki karakteristik.

Senin, 06 Mei 2013

PERANAN KOPERASI TERHADAP PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA


Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda


Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat


Gerakan Koperasi di Indonesia


Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang menggairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jati diri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. 
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai koordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan dan jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.



Perkembangan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prospektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadopsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif yang tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorganisir dan harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.  Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan, karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).  Koperasi Indonesia diartikan sebagai:

Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, 
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
           Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus. Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK.
Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi  disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
-          Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Koperasi Indonesia.

Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang sosial (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik  akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi.


Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.

Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat.
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil manfaat koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.

1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.




SUMBER
www.google.com



Menurut analisis saya: pemberdayaan ekonomi rakyat seperti koperasi yang telah di canangkan sejak oleh dahulu R. Aria Wiriatmadja pada tahun 1896 merupakan suatu cara yang dapat meningkankan perekonomian pada zaman dahulu namun dapat di terapkan pada era zaman modern pada saat ini karena koperasi adalah suatu wadah para perlaku ekonomi untuk membantu perekonomian mereka seperti kredit ringan, simpanan, dan lainnya ada pun peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:

(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat baik dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara baik dan terus menerus akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
bahwa peran koperasi antara lain :


1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.