Translate

Rabu, 05 November 2014

HAK WAJIB PAJAK (WP)



1.       Penundaan pemasukan Surat pemberitahuan  (SPT)
WP dapat mengajukan surat pemohonan penundaan penyampaian SPT  tahunan kepada Direktorat jendral pajak dengan di sertai :

  • Alasan-alasan penundaan penyampaian  SPT Tahunan.
  • Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak.
  • Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang menurut perhitungan sementara tersebut.


Sesuai dengan permohonan WP Direktorat Jendral Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 6 (enam) bulan.

2.       Pembetulan SPT

Apabila SPT telah di sampaikan, di ketahui terjadi kesalahan dalam pengisian, maka WP dapat memperbaikinya  sendiri sebelum atau setelah pemeriksaan dengan membuat surat pernyataan tertulis dalam jangka waktu  dua tahun sesudah saat terhutangnya pajak atau berkahirnya masa pajak , bagian tahun pajak atau tahun pajak dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

3.       Keberatan atau banding

  • Keberatan

Wajib pajak berhak mengajukan keberatan apabila merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang di lakukan oleh Direktur Jendral Pajak atau pihak yang berwenang.

  •  Banding

Jika wajib pajak masih kurang puas terhadap keputusan Direktur Jendral Pajak atas keberatan yang di ajukan, maka WP masih di beri kesempatan untuk mengajukan banding kepada Badan Peradilan Pajak aau Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).

4.       Restitusi

Surat ketetapan bayar pajak lebih (SKPLB) adalah surat keputusan yang menentukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang telah di bayar atau di pungut karena jumlah pajak yang di bayar lebih besar dari pajak terhutang.


Referensi :

Buku Mengelola administrasi pajak 1,PT Galaxy puspa mega.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar