1. Penundaan
pemasukan Surat pemberitahuan (SPT)
WP dapat
mengajukan surat pemohonan penundaan penyampaian SPT tahunan kepada Direktorat jendral pajak dengan
di sertai :
- Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
- Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak.
- Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang menurut perhitungan sementara tersebut.
Sesuai dengan
permohonan WP Direktorat Jendral Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 6 (enam)
bulan.
2. Pembetulan
SPT
Apabila SPT
telah di sampaikan, di ketahui terjadi kesalahan dalam pengisian, maka WP dapat
memperbaikinya sendiri sebelum atau
setelah pemeriksaan dengan membuat surat pernyataan tertulis dalam jangka
waktu dua tahun sesudah saat
terhutangnya pajak atau berkahirnya masa pajak , bagian tahun pajak atau tahun
pajak dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan.
3. Keberatan
atau banding
- Keberatan
Wajib pajak
berhak mengajukan keberatan apabila merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang
di lakukan oleh Direktur Jendral Pajak atau pihak yang berwenang.
- Banding
Jika wajib pajak
masih kurang puas terhadap keputusan Direktur Jendral Pajak atas keberatan yang
di ajukan, maka WP masih di beri kesempatan untuk mengajukan banding kepada
Badan Peradilan Pajak aau Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).
4. Restitusi
Surat ketetapan
bayar pajak lebih (SKPLB) adalah surat keputusan yang menentukan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang telah di bayar atau di pungut
karena jumlah pajak yang di bayar lebih besar dari pajak terhutang.
Referensi :
Buku Mengelola
administrasi pajak 1,PT Galaxy puspa mega.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar