Yang di maksud objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kenikmatan atau kemampuan
ekonomi yang diterima atau diperoleh
wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
- Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali yang telah ditentukan dalam Undang-undang.
- Penerimaan kembali dari pembayaran pajak.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Hadiah dari undian / pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
- Premi asuransi.
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
- Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Surplus Bank Indonesia.
Referensi: Modul lab.
akuntansi lanjut B, Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar