PTKP adalah besarnya pengurangan yang boleh di lakukan terhadap
penghasilan neto yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
sebagai (WPDN) untuk
mendapatkan (penghasilan kena pajak) PKP atau pajak yang terhutang. Seiring
perkembangan waktu dan kondisi ekonomi di indonesia PTKP mengalami perubahan
tarif yang berlaku, terhitung dimulai berlakunya pada Tanggal 1 Januari 2013.
Jenis Penghasilan tidak kena pajak
(PTKP) :
NO
|
Jenis PKP
|
Tarif
|
|
1
|
Wajib pajak orang pribadi (WPOP)
|
Setahun
(RP)
|
Sebulan
(RP)
|
2
|
Status kawin (Tambahan)
|
24.300.000
|
2.025.000
|
3
|
Istri berpenghasilan (Tambahan)
|
2.025.000
|
168.750
|
4
|
Anggota keluarga sedarah,anak angkat,
garis keturunan lurus (Vertikal) dan Max 3 orang. (Tambahan)
|
24.300.000
|
2.025.000
|
Referensi : Modul lab. akuntansi lanjut
B, Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar