Translate

Rabu, 05 November 2014

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

     PTKP adalah besarnya pengurangan yang boleh di lakukan terhadap penghasilan neto yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN) untuk mendapatkan (penghasilan kena pajak) PKP atau pajak yang terhutang. Seiring perkembangan waktu dan kondisi ekonomi di indonesia PTKP mengalami perubahan tarif yang berlaku, terhitung dimulai berlakunya pada Tanggal 1 Januari 2013.

Jenis Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) :

NO
Jenis PKP
Tarif
1
Wajib pajak orang pribadi (WPOP)
Setahun (RP)
Sebulan (RP)
2
Status kawin (Tambahan)
24.300.000
2.025.000
3
Istri berpenghasilan (Tambahan)
2.025.000
168.750
4
Anggota keluarga sedarah,anak angkat, garis keturunan lurus (Vertikal) dan Max 3 orang. (Tambahan)
24.300.000
2.025.000




Referensi : Modul lab. akuntansi lanjut B, Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar