Faktur pajak adalah bukti
pemungutan pajak yang di buat oleh pengusaha kena pajak pada saat penyerahan
barang kena pajak atau jasa kena pajak, atau yang di buat oleh Direktorat
Jendral Bea dan Cukai pada saat import barang kena pajak.Pembuatan faktur pajak
bersifat wajib, karena faktur pajak adalah bukti pungutan yang sah yang menjadi
sarana pelaksanaan mekanisme pengkreditan PPN.Orang atau badan yang tidak
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dilarang membuat faktur pajak. Larangan
membuat faktur pajak di maksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan
pajak yang tidak semestinya. Pengusaha yang memilih menjadi pengusaha kena
pajak hanya boleh membuat faktur pajak semata – mata untuk penyerahan barang
kepada pengusaha kena pajak
Untuk setiap penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak
harus di buat sekurang – kurangnya satu perangkat faktur pajak yang terdiri
dari 2 lembar :
-
Lembar ke-1
Untuk pembeli atau penerima jasa sebagai
bukti pajak masukan.
-
Lembar ke-2
Untuk pengusaha kena pajak sebagai bukti
pajak keluaran.
Faktur
pajak harus di buat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat
penyerahan barang kena pajak / jasa kena pajak atau pada saat pembayaran.
Referensi
:
Buku
Molek Perpajakan, Yudhistira, Drs.Agus syarif, Tahun 2007 hal 86.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar