Translate

Rabu, 05 November 2014

Pengertian faktur pajak

Faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang di buat oleh pengusaha kena pajak pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, atau yang di buat oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada saat import barang kena pajak.Pembuatan faktur pajak bersifat wajib, karena faktur pajak adalah bukti pungutan yang sah yang menjadi sarana pelaksanaan mekanisme pengkreditan PPN.Orang atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dilarang membuat faktur pajak. Larangan membuat faktur pajak di maksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya. Pengusaha yang memilih menjadi pengusaha kena pajak hanya boleh membuat faktur pajak semata – mata untuk penyerahan barang kepada pengusaha kena pajak

Untuk setiap penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak harus di buat sekurang – kurangnya satu perangkat faktur pajak yang terdiri dari 2 lembar :

-          Lembar ke-1
Untuk pembeli atau penerima jasa sebagai bukti pajak masukan.

-          Lembar ke-2
Untuk pengusaha kena pajak sebagai bukti pajak keluaran.

Faktur pajak harus di buat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat penyerahan barang kena pajak / jasa kena pajak atau pada saat pembayaran.

Referensi :

Buku Molek Perpajakan, Yudhistira, Drs.Agus syarif, Tahun 2007 hal 86.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar