Translate

Rabu, 05 November 2014

PPN YANG DI TANGGUNG PEMERINTAH

PPN yang di tanggung pemerintah adalah kemudahan/fasilitas yang diberikan dengan maksud untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan program pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat, pertahanan keamanan dan pendidikan.

Contoh :

  1. fasilitas PPN di tanggung oleh pemerintah atas import dan penyerahan buku-buku pelajaran umum,kitab suci dan buku pelajaran agama Keppres No. 2 tahun 1990.
  2. fasilitas PPN di tanggung oleh pemerintah atas import barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik pemerintah yang di biayai dengan dana bantuan /pinjaman luar negri, dasar hukumnya Keppres No. 58 tahun 1985.
  3. Fasilitas pembebanan bea masuk dan PPN di tanggung pemerintah atas import kendaraan bermotor jenis sedan eks Keppres No. 30 tahun 1986. Keppres No. 36 Tahun 1986 dan Keppres No. 28 tahun 1987.


Referensi :

Buku Molek Perpajakan, Yudhistira, Drs.Agus syarif, Tahun 2007 hal 76.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar