Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah
aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib
Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan
aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/FD.
2. Data perpajakan terorganisir dengan baik.
3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data
perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat
karena menggunakan sistem komputer, Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena
penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
6. Lebih efisien, mengurangi pemborosan penggunaan
kertas.
7. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal
perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak
Referensi : http://www.pajak.go.id/e-spt?field_jenis_tid=1006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar