Translate

Minggu, 14 Desember 2014

Contoh paragraf Generalisasi, Analogi, sebab akibat (kausalitas).

Paragraf Generalisasi
  • Menurut  standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain.

Paragraf Analogi
  • Di hadapan Allah SWT orang yang bertakwa dan berilmu adalah kedua sisi yang tinggi derajatnya,orang yang bertakwa  akan di muliakannya di dunia dan di akhirat dan begitu juga orang yang berilmu akan di tinggikan derajatnya di dunia mau pun di akhirat. Dan kedua sisi tersebut harus ada dalam seorang umat muslim.

Paragraf Kausalitas

  • Dengan mahalnya biaya transportasi di jakarta, masyarakat jakarta mencari alternatif transportasi lainnya seperti membeli kendaraan bermotor yang lebih efisien dalam hal pengeluaran biaya transportasi, namun di sisi lain dengan kenaikan pengguna kendaraan bermotor di jakarta, pertamina selaku perusahaan migas negara mengalami pembengkakan quota bbm bersubsidi di jakarta.

Rabu, 26 November 2014

Contoh Paragraf DEDUKTIF, INDUKTIF, DEDUKTIF-INDUKTIF

PARAGRAF DEDUKTIF
Bahan Bakar Nabati (BBN) alias biofuel adalah salah satu energi alternatif yang bisa berkembang di Indonesia. Pengembangan BBN bisa memanfaatkan harga minyak sawit mentah (CPO) dalam negri. Pasalnya, ketika lebih banyak BBN digunakan dan itu diproduksi di dalam negeri, maka impor energi akan berkurang. Artinya, anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang nilainya ratusan triliun rupiah per tahun bisa dihemat.

PARAGRAF INDUKTIF
Kenaikan bahan pokok di akhir tahun 2014 ini merupakan hal yang sangat memberatkan masyarakat luas khususnya masyarakat menengah kebawah.terjadinya inflasi harga bahan pokok tersebut tidak terlepas dari energi bahan bakar minyak mentah yang merupakan salah satu penggerak utama ekonomi indonesia.

PARAGRAF DEDUKTIF-INDUKTIF
Pembangunan kereta cepat (expres) dari bandara Soetta menuju Halim merupakan program pemerintah, namun dalam rencana pembangunannya pihak proyek terkendala birokrasi yang ruwet hingga melibatkan 24 intansi pemerintah untuk melakukan pembebasan lahan, Usaha ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha membangun infrastruktur yang baik untuk masyarakat indonesia.

Jumat, 21 November 2014

Contoh Kerangka karangan

Mengenal bagian pekerjaan Safety, Health and Environment (SHE) :

1.Sistem managemen kesehatan keselamatan dan kerja (K3)
1. Pengertian K3
2. Peraturan tentang K3
2.1Undang Undang (UU)
2.2Perusahaan
3. Tujuan K3
4. Aspek K3
4.1 internal
4.2 external

2. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
1. Pengertian B3
2. Peraturan tentang B3
2.1 Kementrian lingkungan hidup (KLH)
2.2 Undang undang (UU)
2.3 Perusahaan
3.Tujuan penerapan B3
4. Penanggulangan B3
5. Manfaat penerapan penanggulangan B3

Rabu, 05 November 2014

Ruang lingkup dalam ilmu ekonomi

Teori ekonomi mikro
                Sesuai dengan namanya (mikro), dapat di artikan sebagai “ilmu ekonomi kecil”. Berdasarkan pada corak dan ruang lingkup analisisnya,teori ekonomi mikro diartikan “bagian dari ilmu ekonomi yang menganalisis mengenai bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian”.

                Ada beberapa aspek yang di analisis teori ekonomi mikro, tiga aspek penting di antaranya adalah sebagai berikut.

1.       Interaksi di pasar barang.
2.       Tingkah laku pembeli dan penjual.
3.       Interaksi di pasar faktor produksi.

Teori ekonomi makro
                Sesuai dengan namanya pula, “makro” berarti besar. Dengan demikian, teori ekonomi makro menganalisis keseluruhan kegiatan perekonomian, bersifat global dan tidak memerhatikan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh unit-unit kecil dalam perekonomian.

Ada beberapa aspek yang di analisis teori ekonomi makro, antara lain adalah

1.       Penentuan tingkat kegiatan pereknomian negara
2.       Pengeluaran agregat
3.       Mengatasi pengangguran dan inflasi


Referensi : buku teori ekonomi mikro suatu pengantar, UI edisi ke 4

PPN YANG DI TANGGUNG PEMERINTAH

PPN yang di tanggung pemerintah adalah kemudahan/fasilitas yang diberikan dengan maksud untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan program pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat, pertahanan keamanan dan pendidikan.

Contoh :

  1. fasilitas PPN di tanggung oleh pemerintah atas import dan penyerahan buku-buku pelajaran umum,kitab suci dan buku pelajaran agama Keppres No. 2 tahun 1990.
  2. fasilitas PPN di tanggung oleh pemerintah atas import barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik pemerintah yang di biayai dengan dana bantuan /pinjaman luar negri, dasar hukumnya Keppres No. 58 tahun 1985.
  3. Fasilitas pembebanan bea masuk dan PPN di tanggung pemerintah atas import kendaraan bermotor jenis sedan eks Keppres No. 30 tahun 1986. Keppres No. 36 Tahun 1986 dan Keppres No. 28 tahun 1987.


Referensi :

Buku Molek Perpajakan, Yudhistira, Drs.Agus syarif, Tahun 2007 hal 76.

PENGHASILAN YANG TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPH)

   Yang di maksud objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kenikmatan atau kemampuan ekonomi  yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

  1.  Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali yang telah  ditentukan dalam Undang-undang.
  2. Penerimaan kembali dari pembayaran pajak.
  3. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  4. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  5. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  6. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  7. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  8. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  9. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  10. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  11.  Hadiah dari undian / pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
  12.  Laba usaha.
  13.  Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
  14.  Premi asuransi.
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  19. Surplus Bank Indonesia.



Referensi: Modul lab. akuntansi lanjut B, Universitas Gunadarma

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

     PTKP adalah besarnya pengurangan yang boleh di lakukan terhadap penghasilan neto yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN) untuk mendapatkan (penghasilan kena pajak) PKP atau pajak yang terhutang. Seiring perkembangan waktu dan kondisi ekonomi di indonesia PTKP mengalami perubahan tarif yang berlaku, terhitung dimulai berlakunya pada Tanggal 1 Januari 2013.

Jenis Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) :

NO
Jenis PKP
Tarif
1
Wajib pajak orang pribadi (WPOP)
Setahun (RP)
Sebulan (RP)
2
Status kawin (Tambahan)
24.300.000
2.025.000
3
Istri berpenghasilan (Tambahan)
2.025.000
168.750
4
Anggota keluarga sedarah,anak angkat, garis keturunan lurus (Vertikal) dan Max 3 orang. (Tambahan)
24.300.000
2.025.000




Referensi : Modul lab. akuntansi lanjut B, Universitas Gunadarma

Pengertian faktur pajak

Faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang di buat oleh pengusaha kena pajak pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, atau yang di buat oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada saat import barang kena pajak.Pembuatan faktur pajak bersifat wajib, karena faktur pajak adalah bukti pungutan yang sah yang menjadi sarana pelaksanaan mekanisme pengkreditan PPN.Orang atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dilarang membuat faktur pajak. Larangan membuat faktur pajak di maksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya. Pengusaha yang memilih menjadi pengusaha kena pajak hanya boleh membuat faktur pajak semata – mata untuk penyerahan barang kepada pengusaha kena pajak

Untuk setiap penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak harus di buat sekurang – kurangnya satu perangkat faktur pajak yang terdiri dari 2 lembar :

-          Lembar ke-1
Untuk pembeli atau penerima jasa sebagai bukti pajak masukan.

-          Lembar ke-2
Untuk pengusaha kena pajak sebagai bukti pajak keluaran.

Faktur pajak harus di buat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat penyerahan barang kena pajak / jasa kena pajak atau pada saat pembayaran.

Referensi :

Buku Molek Perpajakan, Yudhistira, Drs.Agus syarif, Tahun 2007 hal 86.

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

    Pasar persaingan sempurna harus menggambarkan suatu keadaan, di mana penjualan dan pembeli tidak dapat memengaruhi harga, sehingga harga di pasar benar-benar merupakan hasil interaksi antara permintaan dan penawaran. Dengan kata lain, harga yang terbentuk adalah cerminan keinginan konsumen dan produsen. Permintaan mencerminkan keinginan konsumen, dan penawaran merupakan cerminan keinginan produsen atau penjualan.

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

A. Pada pasar persaingan sempurna terdapat banyak pembeli, namun mereka tidak mampu memengaruhi harga.
B. Dalam pasar persaingan sempurna teerdapat banyak penjualan.
C. Barang dan jasa yang di jual bersifat homogen dan tidak dapat di bedakan.
D. Adanya kebebasan untuk masuk dan keluar dari pasar persaingan sempurna
E. Setiap pihak dapat mengetahui keadaan pasar dengan mudah (perfect information)
F. Adanya kebebasan untuk mengambil keputusan.

Kebaikan dan keburukan pasar persaingan sempurna :

a.      Kebaikan pasar persaingan sempurna

Salah satu ciri dari pasar persaingan sempurna adalah harga terbentuk berdasarkan interaksi permintaan dan penawaran. Harga menjadi indikator bagi kinerja produsen. Jika produsen memproduksi barang di atas harga pasar maka perusahaan itu akan rugi. Agar dapat bertahan, perusahaan harus memperbaiki kinerja.

b.      Keburukan pasar persaingan sempurna

Pada pasar persaingan sempurna barang yang di perdagangkan bersifat homogen. Tidak ada keunggulan suatu produk di bandingkan produk lain. Inovasi menjadi terhambat. Ini merupakan keburukan pasar persaingan sempurna.

Pasar OLIGOPOLI dan DUOPOLI

    Struktur pasar atau industri oligopoli adalah pasar (industri) yang terdiri atas hanya sedikit perusahaan (produsen). Setiap perusahaan memilki kekuatan (cukup) besar untuk memengaruhi harga pasar. Dalam dunia nyata perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin umumnya berstruktur oligopoli.

Karakteristik pasar oligopoli :

-          Hanya sedikit perusahaan dalam industri (few number of firm).
-          Produknya homogen atau terdeferensiasi (homogen or differentiated product).
-          Pengambil keputusan yang saling mempengaruhi (interdependence desicions).
-          Kompetisi non harga (non pricing competition).

Faktor -  faktor penyebab terbentuknya pasar oligopoli :

a.      Efisiensi skala besar.
b.      Kompleksitas manajemen.

DUOPOLI adalah keadaan khusus dimana dalam pasar oligopoli hanya ada dua perusahaan. Model ini dikembangkan untuk melihat lebih tajam interakhir antar perusahaan dalam pasar oligopoli.

a.     Model cournot (cournot model)

      Model ini dikembangkan augustin cournot (ekonom prancis) tahun 1938. Dasar pengembangan model ini adalah keseimbangan duopolis tercapai bila biaya marginal adalah (MC = 0).

b.     Teori permainan (game theory)

      Teori permainan mencoba menjelaskan perilaku perusahaan dalam pasar duopoli secara lebih realistis. Menurut teori ini duopolis tidak selalu mengambil keputusan secara kompetitif, tetapi juga kerja sama (cooperative). Strategi manapun yang dipilih, dasar pertimbangannya adalah berapa besar hasil yang di peroleh (pay off)



Referensi : buku teori ekonomi mikro suatu pengantar, UI edisi 4.

Pasar Monopoli

      Pengertian Pasar monopoli Dari segi bahasa, kata monopoli berasal dari kata mono yang berarti satu dan poli yang berarti penual. Dengan demikian, pasar monopoli didefiisikan sebagai suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar, dan perusahaan ini tidak mempunyai barang pengganti (substitusi) yang sangat dekat. hal ini merupakan kebalikan dari pasar persaingan sempurna, di mana perusahaan monopoli dapat menentukan harga secara utuh tanpa adanya persaingan dengan perusahaan lainnya. Sebagai penentu harga (price maker), maka seorang monopolis dapat menaikkan harga dengan cara mengurangi jumlah produknya.

Ciri-ciri pasar monopoli :

a.       Hanya ada satu orang penjual
b.      Terdapat banyak pembeli
c.       Produk untuk pasar monopoli tidak mempunyai barang pengganti (substitusi) yang dekat.
d.      Adanya hambatan untuk masuk dan ke dalam pasar
1.       Penetapan harga serendah mungkin.
2.       Adanya kepemilikan terhadap hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif.
3.       Pengawasan yang ketat terhadap agen pemasaran dan distribusi.
4.       Adanya skala ekonomis yang sangat besar.
5.       Memiliki sumber daya yang unik.

Kebaikan dan keburukan pasar monopoli :

A.      Kebaikan pasar monopoli
1.       Menghindari produk-produk tiruan dan persaingan yang tidak bermanfaat.
2.       Menimbulkan skala ekonomi yang menurunkan biaya produksi.
3.       Terjaganya kesinambungan stabilitas perusahaan.
4.       Mendorong penggunaan mesin-mesin generasi terbaru dengan tingkat teknologi tinggi.
5.       Mendorong peningkatan kinerja departemen penelitian dan pengembangan guna menciptakan hal-hal baru yang lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat.
B.      Keburukan pasar monopoli
1.       Penyalahgunaan kekuatan ekonomi.
2.       Adanya pelecehan terhadap posisi konsumen.
3.       Adanya kesenjangan dalam pembagian pendapatan.
4.       Tidak adanya persaingan.
5.       Mengurangi kesejahteraan konsumen.


Referensi : buku ekonomi sma 1, penerbit esis  tahun 2007

HAK WAJIB PAJAK (WP)



1.       Penundaan pemasukan Surat pemberitahuan  (SPT)
WP dapat mengajukan surat pemohonan penundaan penyampaian SPT  tahunan kepada Direktorat jendral pajak dengan di sertai :

  • Alasan-alasan penundaan penyampaian  SPT Tahunan.
  • Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak.
  • Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang menurut perhitungan sementara tersebut.


Sesuai dengan permohonan WP Direktorat Jendral Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 6 (enam) bulan.

2.       Pembetulan SPT

Apabila SPT telah di sampaikan, di ketahui terjadi kesalahan dalam pengisian, maka WP dapat memperbaikinya  sendiri sebelum atau setelah pemeriksaan dengan membuat surat pernyataan tertulis dalam jangka waktu  dua tahun sesudah saat terhutangnya pajak atau berkahirnya masa pajak , bagian tahun pajak atau tahun pajak dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

3.       Keberatan atau banding

  • Keberatan

Wajib pajak berhak mengajukan keberatan apabila merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang di lakukan oleh Direktur Jendral Pajak atau pihak yang berwenang.

  •  Banding

Jika wajib pajak masih kurang puas terhadap keputusan Direktur Jendral Pajak atas keberatan yang di ajukan, maka WP masih di beri kesempatan untuk mengajukan banding kepada Badan Peradilan Pajak aau Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).

4.       Restitusi

Surat ketetapan bayar pajak lebih (SKPLB) adalah surat keputusan yang menentukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang telah di bayar atau di pungut karena jumlah pajak yang di bayar lebih besar dari pajak terhutang.


Referensi :

Buku Mengelola administrasi pajak 1,PT Galaxy puspa mega.

E-SPT




Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:

1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/FD.
2. Data perpajakan terorganisir dengan baik.
3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer, Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
6. Lebih efisien, mengurangi pemborosan penggunaan kertas.
7. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak




Referensi : http://www.pajak.go.id/e-spt?field_jenis_tid=1006

Senin, 13 Oktober 2014

CONTOH PENGGUNAAN BAHASA SEBAGAI ALAT KOMUNIKASI

Bahasa merupakan alat komunikasi sosial yang berupa sistem simbol bunyi yang dihasilkan dari ucapan manusia. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan sarana untuk berinteraksi dengan manusia lainnya di masyarakat. Untuk kepentingan interaksi sosial itu, maka dibutuhkan suatu wahana komunikasi yang disebut bahasa. Setiap masyrakat tentunya memiliki bahasa.
Fungsi Bahasa
Dalam komunikasi sehari-hari alat yang sering digunakan untuk berkomunikasi adalah bahasa, baik berupa bahasa tulis maupun bahasa lisan. Bahasa sebagai sarana komunikasi tentunya mempunyai fungsi berdasarkan kebutuhan seseorang secara sadar atau tidak sadar yang digunakannya.
  • Bahasa merupakan alat untuk mengekspresikan diri : Tanpa adanya bahasa tidak mungkin sesuatu yang kita ucapkan atau maksud tertentu dapat di pahami oleh pihak seseorang/penerimanya.
  • alat komunikasi : bahasa memungkinkan yang jauh lebih luas dan kompleks dari pada yang dapat di peroleh dengan dari media.
  • sarana untuk kontrol sosial : Sebagai kontrol sosial bahasa sangat efektif. Sebagai kontrol sosial bahasa diterapkan sebagai alat penerangan, informasi, maupun pendidikan.

Contoh fungsi bahasa Dengan media :

  1. Alat kentungan : setiap irama kentungan memiliki arti dan maksud tertentu.
  2. Gambar atau simbol tertentu yang memiliki arti dan maksud. dll


Sumber :

presentasi EDY PRIHANTORO,SS.,MMSI

Minggu, 12 Oktober 2014

CONTOH PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA SECARA BAIK DAN BENAR

Penggunaan bahasa yang baik yaitu mengandung unsur (komunikatif), dimana pihak yang berbicara mengutarakan maksud atau bahasa tertentu yang dapat di pahami seorang pendengar dan sesuai dengan sasaran kepada siapa bahasa tersebut di sampaikan .

Contoh penggunaan bahasa yang baik dalam sehari-hari :

1. Seorang ibu berbicara dengan anaknya :
  • Ibu :Apakah kamu sudah membeli buah Budi?
  • Budi : Sudah ibu
  • Ibu : Oh iya bagus
  • Budi : Terima kasih

2. Ibu pergi kemana?
3. Budi sedang mengerjakan apa?

Kata yang digunakan sesuai lingkungan sosial

Contoh lain dari pada Undang-undang dasar antara lain :
Undang-undang dasar 1945 pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan.

Dari beberapa kalimat dalam undang-undang tersebut menunjukkan  bahasa yang sangat baku, dan merupakan pemakaian bahasa secara baik dan benar.

Contoh lain dalam tawar-menawar di pasar, misalnya, pemakaian ragam baku akan menimbulkan kegelian, keheranan, atau kecurigaan. Akan sangat ganjil bila dalam tawar -menawar dengan tukang sayur atau tukang becak kita memakai bahasa baku seperti ini.

(1)   Berapakah Ibu mau menjual tauge ini?
(2)   Apakah Bang Becak bersedia mengantar saya ke Pasar Tanah Abang dan berapa ongkosnya?

Contoh di atas adalah contoh bahasa Indonesia yang baku dan benar, tetapi tidak baik dan tidak efektif karena tidak cocok dengan situasi pemakaian kalimat-kalimat itu. Untuk situasi seperti di atas, kalimat (3) dan (4) berikut akan lebih tepat.

(3)   Berapa nih, Bu, tauge nya?
(4)   Ke Pasar Tanah Abang, Bang. Berapa?


Penggunaan bahasa yang benar adalah sesuai kaidah atau peraturan bahasa (tata bahasa,pilihan kata, tanda baca, dan ejaan).

Contoh bahasa yang benar :

“Kami, putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”, demikianlah bunyi alenia ketiga sumpah pemuda yang telah dirumuskan oleh para pemuda yang kemudian menjadi pendiri bangsa dan negara Indonesia. Bunyi alenia ketiga dalam ikrar sumpah pemuda itu jelas bahwa yang menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia. Kita sebagai bagian bangsa Indonesia sudah selayaknya menjunjung tinggi bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

SUMBER :

2.       Presentasi Bahasa indonesia, Edy prihantoro,SS., MMSI

Selasa, 13 Mei 2014

HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN

MAKALAH
“HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM KASUS PRITA”

KELOMPOK:
ØDWI ARJANTO   (22212273)
ØM. FAJAR Y.      (28212334)
ØSUCI R.            (27212166)

KELAS: 2EB04

Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

KRONOLOGI KASUS PRITA

7 Agustus 2008, 20:30
Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah.
8 Agustus 2008
Ada revisi hasil lab semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat.
9 Agustus 2008
Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
5 September 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
22 September 2008
Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya.
8 September 2008
Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk
11 Mei 2009
      Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2009
      Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni.
2 Juni 2009
      Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2009
      Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
4 Juni 2009
      Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
NB: Kejadian di RS Omni International berdasarkan email/surat pembaca yang dibuat Prita.

PENYELESAIAN KASUS PRITA

Solusi dan Hikmah dari Kasus Prita Mulyasari :
Adapun hikmah yang bisa dipetik dari kasus ini, sekaligus saran dan harapan saya adalah :
perlunya kehati-hatian kita dalam memutuskan untuk memilih RS yang baik (jangan terlena oleh embel-embel internasional).
pasien punya hak untuk mendapat pelayanan RS yang baik dan harus kritis dalam berdiskusi soal metoda medis (jangan pasrah pada para dokter yang menjadi perpanjangan tangan raksasa farmasi).
perlunya kehati-hatian kita saat menulis keluhan di media internet (atau media lainnya) karena celah pada UU ITE bisa dimanfaatkan para pihak yang merasa meradang dengan apa yang kita tulis, gunakan bahasa yang baik dan tidak terkesan menuduh pihak yang sedang kita bahas.
UU ITE harus direvisi, setidaknya tidak boleh dipakai sebagai rujukan hingga nanti terbit PP dan Permen/Kepmen Kominfo yang menjadi turunan hukumnya.
harus diungkap skenario sesungguhnya mengapa Prita bisa dijebloskan ke penjara selama tiga pekan, siapa saja oknum dibalik itu semua haruslah bertanggung jawab.
perlu dibuat aturan yang melindungi keamanan pasien dari tindakan RS yang tidak semestinya, juga hak pasien untuk mendapat catatan rekam medis hingga hak mendapat penjelasan soal penyakitnya.
perlu dibuat aturan yang menjadi standarisasi penamaan ‘internasional’ untuk RS, apakah dari segi kepemilikannya atau standar pelayanannya.
kita harus tetap memberi dukungan kepada Prita melalui dunia nyata (hadir di persidangan) ataupun dunia maya (bisa lewat blog, forum, hingga facebook)

KESIMPULAN
Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail. Prita adalah satu dari sekian juta orang Indonesia yang memiliki kesadaran berinteraksi di dunia maya, namun justru menjerumuskan Prita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Dari kejadian ini kita patut untuk lebih hati – hati dalam mengeluarkan statement di jejaring social maupun di internet. Sebaiknya jika terjadi maslah demikian, hal yang kita lakukan terlebih dahulu adalah bertanya pada pihak yang bersangkutan, jangan sampai mengeluarkan statement di internet, email, maupun jejaring social.

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://hukum.kompasiana.com/2009/06/03/kronologi-kasus-prita-mulyasari-13940.html
http://fifi0406.blogspot.com/2012/03/kasus-prita-mulyasari-tugas-pkn.html